Cirebon – AswinNews.com — Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ribuan ASN diduga melakukan manipulasi kehadiran melalui sistem absensi digital berbasis GPS dengan memanfaatkan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi awal yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, tercatat sekitar 1.329 ASN terindikasi memiliki pola absensi tidak wajar. Indikasi tersebut terdeteksi dari titik koordinat lokasi absensi yang sama dan digunakan secara berulang dalam kurun waktu tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Jurnalis AswinNews.com Wahidin WS melakukan konfirmasi langsung dengan Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan S. R. Rumakito.
Dalam keterangannya kepada awak media AswinNews.com, Meilan menegaskan bahwa tidak ada sanksi pemberhentian ASN dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga
“Untuk tindakan disiplin tidak ada pemberhentian. Yang ada hanya sanksi disiplin ringan dan disiplin sedang,” ujar Meilan S. R. Rumakito.
Ia menjelaskan, proses penanganan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan klarifikasi, pembinaan, serta penilaian objektif terhadap tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN.
BKPSDM Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa sistem absensi digital sejatinya diterapkan untuk meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kinerja ASN. Namun demikian, evaluasi menyeluruh tetap dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan sistem dan memperkuat pengawasan langsung oleh pimpinan unit kerja.
Dari data sementara, ASN yang terindikasi tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah signifikan berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan. Meski begitu, BKPSDM menekankan bahwa setiap kasus ditangani secara individual dan tidak digeneralisasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus momentum bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk membenahi sistem pengawasan dan memperkuat budaya disiplin aparatur, tanpa mengabaikan asas keadilan dan pembinaan ASN.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Seluruh ASN yang terindikasi masih dalam proses evaluasi dan klarifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wahidin WS
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
