Baznas Indramayu Gelar Rapat Penentuan Dan Penetapan Zakat Serta Fidyah

Indramayu, Aswinnews.com –
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu menggelar rapat penentuan dan penetapan zakat fitrah serta fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Baznas Indramayu, Jalan Letjen Sutoyo No. 3/F, Lemahabang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (30/01/2026).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Baznas Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I., Ketua Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, H. Muhammad Amin, serta perwakilan dari berbagai organisasi Islam yang ada di Kabupaten Indramayu, seperti MUI, PUI, LDII, DMI, Al Wasliyah, dan organisasi Islam lainnya.

Baca Juga H. Ruswa, M.Pd.I Ketua Fraksi PKS DPRD Indramayu Ucapkan Selamat Harlah Ke-100 Tahun NU

Dalam rapat tersebut dibahas besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang. Selain itu, dibahas pula ketentuan fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Adapun besaran zakat fitrah dan fidyah secara resmi nantinya akan ditetapkan melalui surat edaran Bupati Indramayu.

Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Baznas Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka penentuan zakat fitrah dan fidyah.

Baca Juga Agus Sutomo: HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Tetapi Milik Seluruh Insan Pers Indonesia

“Hari ini kami melaksanakan rapat penentuan zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H/2026 M. Untuk hasil akhirnya, kami masih menunggu surat edaran resmi dari Bupati Indramayu,” ujarnya.


Penulis Thoha l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *