Polres Sergai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Sergai | Aswinnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.40 WIB. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, tepatnya di depan lobi Mapolres Sergai.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H.

Baca Juga KB Sivitas Akademika Untar Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Prof. Amad Sudiro sebagai Penasihat Ahli BNN RI

Barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus dengan dua orang tersangka, yakni W (35) warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dan S (31) warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dalam satu goni, dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram.

Selain ganja, polisi juga menyita dua unit handphone merek OPPO warna biru dan hijau tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.

Baca Juga UHC Awards untuk Pidie Jaya, Isa Alima: Jaminan Kesehatan Bukti Negara Hadir untuk Rakyat

Dari total barang bukti tersebut, 118 gram ganja disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik, penyidikan, pembuktian, dan persidangan. Sementara sisanya seberat 13.892 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan patroli dengan membagi kekuatan menjadi tiga tim. Pada Rabu dini hari, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua tersangka memperoleh ganja dari seseorang berinisial A, dan menjalankan peredaran narkotika atas perintah E dengan imbalan Rp100.000 per kilogram setiap kali penjemputan. Faktor ekonomi menjadi alasan utama keterlibatan para tersangka.

Baca Juga Gelar Reses, Edison Tarigan S.Pt Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Demi Kesejahteraan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakapolres Sergai, Kabag Ops Polres Sergai Kompol David Sinaga, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Muhammad Rony, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, serta perwakilan BNNK Sergai, Bid Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan Bupati Serdang Bedagai, dan penasihat hukum.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Penulis: Mangisi Siburian
Redaksi Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *