Rembang – AswinNews.com —Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo terus menjadi sorotan publik.
Sudewo diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa yang disebut-sebut telah berlangsung sejak November 2025, hanya beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai bupati.
Informasi yang beredar menyebutkan, KPK telah mengendus dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa tersebut sejak rencana pengisian calon perangkat desa (Caperdes) mulai disusun. Skema pengisian jabatan ini diduga telah dirancang sejak lama dan melibatkan kesepakatan di bawah tangan.
Tanggapan Praktisi Hukum
Praktisi hukum dari CBP Law Office, **Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK.
Menurutnya, OTT merupakan cara paling efektif untuk membuktikan praktik jual beli jabatan yang secara hukum sangat sulit dibuktikan apabila hanya mengandalkan laporan biasa.
“Untuk membuktikan praktik jual beli jabatan itu sangat sulit.
Satu-satunya cara yang efektif memang melalui pengakuan atau OTT. Tanpa OTT, pembuktian hampir mustahil karena ada kongkalikong atau kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Bagas kepada wartawan, Jumat (23/1/2026) sore.
Bagas menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, secara normatif (das sollen) praktik jual beli jabatan jelas merupakan tindak pidana.
Namun dalam praktik (das sein), pembuktiannya sangat sulit karena dilakukan secara tertutup dan rapi.
“Kami sebagai advokat menyadari betul kesulitan pembuktian ini. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting. Masyarakat bisa memberikan kuasa kepada kami untuk membuat pengaduan, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun ke KPK, agar dilakukan penyelidikan, termasuk OTT,” terangnya.
Ia juga menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengungkap kasus di Pati.
Menurutnya, terbongkarnya kasus ini tidak lepas dari kekompakan masyarakat dan LSM yang berani bersuara.
“Kenapa Pati bisa terungkap? Karena ada keberanian dan kekompakan masyarakat serta LSM. Advokat tidak bisa bertindak apa-apa tanpa adanya pengaduan atau kuasa dari masyarakat,” tegasnya.
Bagas berharap KPK tidak hanya fokus di Kabupaten Pati, tetapi juga melakukan langkah serupa di daerah lain, termasuk Kabupaten Rembang. Namun ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Kita tidak bisa menuduh tanpa bukti. Semua orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti dan pengakuan. Tapi kalau ada keinginan dari masyarakat, semua itu bisa diungkap,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bagas berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintahan agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Ia menekankan bahwa istilah “oknum” merujuk pada individu, bukan institusinya.
“Yang salah itu oknumnya, bukan instansinya.
Oknum adalah pribadi yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
