Purwakarta – AswinNews.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) di Kabupaten Purwakarta dinilai menunjukkan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of power), menimbulkan kerugian keuangan negara dan desa dalam skala besar, serta dilakukan secara sistematis dan berulang lintas tahun anggaran.
Pemaparan tersebut disampaikan Ir. Zaenal Abidin, M.P., Ketua Komunitas Madani Purwakarta, yang menegaskan bahwa rangkaian kebijakan penganggaran dan penyaluran DBHP sejak Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2025 berpotensi memenuhi unsur mens rea dan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Norma Hukum yang Diduga Dilanggar
Menurut Zaenal Abidin, pengelolaan DBHP memiliki dasar hukum tegas, antara lain:
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 97 ayat (1), yang mewajibkan pemerintah kabupaten mengalokasikan dan mentransfer kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi pajak dan retribusi daerah.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan DBHP sebagai kewajiban fiskal yang wajib dicantumkan dan dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan sesuai asas legalitas, anualitas, dan tertib pengelolaan keuangan negara.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan setiap pengeluaran negara memiliki dasar hukum anggaran yang sah.
UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
KUHP Pasal 55 dan Pasal 64, mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1891 K/Pid/2011 (perkara Agusrin M. Najamuddin) yang menegaskan bahwa penyimpangan DBH oleh kepala daerah merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar kesalahan administratif.
Kronologis Dugaan Penyimpangan
Dugaan penyimpangan DBHP terjadi secara sistematis sejak TA 2016 hingga TA 2025 dengan pola yang relatif sama:
TA 2016: Kewajiban DBHP Rp22,8 miliar, dianggarkan Rp11,9 miliar, tidak ditransfer (Rp0).
TA 2017: Kewajiban Rp24,47 miliar, dianggarkan Rp11,9 miliar, tidak disalurkan (Rp0).
TA 2018: Perda murni menganggarkan Rp11,9 miliar dari seharusnya Rp24,45 miliar; Perda Perubahan menjadi nihil (Rp0).
TA 2019: DBHP tidak dianggarkan sama sekali; kewajiban Rp26,63 miliar tidak dipenuhi.
Pada tahun yang sama dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2017–2018 sebesar Rp48,66 miliar tanpa dasar hukum sah.
TA 2020: Kekurangan transfer Rp880 juta; dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp3,02 miliar.
TA 2021–2024: Tidak ada penyelesaian melalui audit investigatif BPKP untuk menelusuri alur penggunaan DBHP yang tidak disalurkan; tidak tampak langkah konkret dari eksekutif maupun legislatif.
TA 2025: Dari kewajiban Rp66 miliar, realisasi anggaran Rp31,19 miliar dan transfer ke desa Rp28 miliar. Pada saat yang sama kembali dilakukan pembayaran lintas tahun TA 2016 sebesar Rp19,74 miliar tanpa dasar hukum sah.
Potensi Kerugian Keuangan
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, teridentifikasi potensi kerugian:
Kekurangan pembayaran hak DBHP desa sesuai tahun anggaran: Rp137,14 miliar.
Pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum sah: Rp71,7 miliar.
Total nilai keuangan yang terkait perbuatan melawan hukum mencapai Rp208,84 miliar.
Kualifikasi dan Unsur Tindak Pidana
Secara yuridis, rangkaian perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
Perbuatan melawan hukum;
Penyalahgunaan wewenang;
Kerugian keuangan negara dan desa;
Pelanggaran prinsip anggaran (legalitas, anualitas, spesialitas);
Mens rea yang ditunjukkan melalui pola sistematis lintas tahun;
Unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Perbuatan ini juga dinilai memenuhi kualifikasi delik formil dan materil tindak pidana korupsi, dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 KUHP), dengan pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pengambil kebijakan, pejabat pengelola keuangan daerah, serta pihak-pihak yang turut serta (Pasal 55 KUHP).
Penguatan Unsur Mens Rea dan Abuse of Power
Penguatan unsur kesengajaan (mens rea) antara lain ditunjukkan oleh:
Tidak adanya kondisi luar biasa (KLB) pada TA 2016–2018 yang dapat membenarkan penundaan DBHP.
Pernyataan tegas Ketua DPRD dalam RDPU yang dihadiri Kabag Hukum, Kepala BKAD, Kadiskominfo, dan Inspektorat bahwa tidak terdapat KLB pada periode tersebut.
Pengabaian temuan dan rekomendasi BPK RI serta ultimatum penyelesaian dalam 60 hari.
Penyalahgunaan kewenangan anggaran yang tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional kepada desa.
Terpenuhinya unsur pengetahuan, kehendak, perencanaan kebijakan, dan hubungan kausal langsung antara kebijakan dengan kerugian keuangan negara dan desa.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan pengelolaan DBHP di Kabupaten Purwakarta menunjukkan konstruksi tindak pidana korupsi struktural yang dilakukan secara sistematis, berulang, dan berkelanjutan lintas tahun anggaran, sehingga tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan administratif.
🖊️ Laporan Jurnalis: Edi Kuswendi
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…