KMP Sampaikan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta kepada Presiden

Penulis: Edi Kuswendi
Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta | Aswinnews.com –
21 Januari 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan surat resmi beserta Executive Brief kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.

Berdasarkan kajian terhadap dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), KMP menemukan adanya pola tidak dibayarkannya hak DBHP desa secara penuh dan tepat waktu selama sepuluh tahun anggaran berturut-turut.

Selain itu, KMP juga menyoroti praktik pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Praktik tersebut dinilai tetap terjadi meskipun telah berulang kali menjadi temuan resmi BPK RI.

Baca Juga Tersangka Korupsi Embung Glebeg Rembang Dibawa Ke Lapas Kedung Pane Semarang

Potensi Kerugian Negara Rp 208,8 Miliar

Dari hasil rekapitulasi dokumen dan temuan audit, KMP mengidentifikasi beberapa poin utama, yakni:

Kekurangan pembayaran hak DBHP desa yang tidak direalisasikan sesuai tahun berjalan sebesar Rp 137.140.460.780;

Pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak sah sebesar Rp 71.700.460.780.

Dengan demikian, total nilai keuangan yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp 208.840.921.560.

Pada Tahun Anggaran 2025, DBHP yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 66,02 miliar, namun yang direalisasikan hanya Rp 28,09 miliar. Hal ini mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 37,93 miliar, yang kembali disertai praktik pembayaran lintas tahun untuk kewajiban lama sejak TA 2016.

Baca Juga Program Penataan Kota Tua Cirebon 2026 Fokus Antisipasi Bencana dan Keselamatan Pengguna Jalan

Indikasi Penyimpangan Sistematis

KMP menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Berdasarkan temuan berulang BPK RI serta pembahasan resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyimpangan yang sistematis dan berulang, dengan karakteristik antara lain:

  1. Tidak terpenuhinya hak keuangan desa secara konsisten;
  2. Pelanggaran asas legalitas dan asas tahunan (annuality) anggaran;
  3. Distorsi dalam pelaporan keuangan daerah;
  4. Pembiaran berkelanjutan meskipun telah terdapat peringatan dan rekomendasi resmi.

Permohonan kepada Presiden

Melalui surat yang disampaikan, KMP memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Memberikan perhatian dan atensi khusus terhadap dugaan korupsi pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta;
  2. Mendorong penanganan yang serius, independen, dan transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sesuai kewenangannya;
  3. Menjamin pemulihan penuh hak keuangan desa sebagai bagian dari perlindungan keuangan negara;
  4. Menegakkan prinsip tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Dampak Jika Tidak Ditindaklanjuti

KMP menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka:

  1. Negara berpotensi membiarkan pengabaian hak keuangan desa secara berulang;
  2. Kerugian keuangan negara akan terus dibebankan lintas periode anggaran;
  3. Berpotensi menjadi preseden buruk secara nasional dalam pengelolaan DBHP;
  4. Melemahkan agenda nasional pemberantasan korupsi dan reformasi tata kelola keuangan daerah.

Penutup

“Kami menyampaikan laporan ini sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional masyarakat dalam menjaga keuangan negara dan keadilan fiskal desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi keharusan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *