Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Jurnalis Tak Bisa Langsung Dipidana

🖊️ Jurnalis: FA / Alvin
🗞️ Kontributor: Mahkamah Konstitusi (MK)
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Jakarta | AswinNews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis dengan menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata. Setiap sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagai perwujudan prinsip restorative justice dan perlindungan kemerdekaan pers.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/01/2026).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sengketa atas karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers terlebih dahulu.

Mahkamah menegaskan, sanksi hukum terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat ditempuh setelah melalui tiga tahapan utama, yakni:

  • Hak Jawab,
  • Hak Koreksi, dan
  • Penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers.

Apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan dan tidak menghasilkan penyelesaian, barulah jalur hukum lain dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, UU Pers ditegaskan sebagai lex specialis dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tanpa pemaknaan yang tegas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur dalam persidangan.

Lebih lanjut, Mahkamah menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap jurnalis harus mengedepankan prinsip perlindungan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mendapatkan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah peradilan.

Menanggapi putusan tersebut, praktisi hukum Akhir Kristiono, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberanian Mahkamah Konstitusi dalam menempatkan profesi wartawan secara proporsional dalam sistem hukum nasional.

“Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan MK yang telah mengambil langkah berani dalam menempatkan profesi wartawan sebagai pilar penting demokrasi serta menjaga kemerdekaan pers yang hakiki atas karya jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan merupakan profesi independen yang bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan fakta sosial kepada publik. Putusan MK ini dinilai sebagai angin segar sekaligus benteng hukum untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

“Karya jurnalistik tidak bisa dipidana maupun diperdatakan secara langsung, melainkan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers yang menjadi barometer etika dan profesionalisme pers di Indonesia,” pungkasnya.

Catatan Redaksi
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kemerdekaan pers di Indonesia. Redaksi menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab melalui mekanisme etik dan koreksi internal, bukan dengan pendekatan represif pidana. Putusan ini diharapkan mampu menekan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis serta memperkuat demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *