🖊️ Laporan Jurnalis: Sunyoto
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
NGANJUK, Aswinnews.com – Kantor Pemerintahan Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Diduga terjerat sengketa klaim asetan antara Pemerintah Desa Siwalan dan pihak Perhutani. Ironinya : Bangunan kantor yang didirikan setelah pembelian lahan dari warga secara resmi, dinyatakan berada di atas tanah milik negara yang berada di bawah naungan Perhutani.
Hasil informasi yang terdengar Aswinnews.com pada beberapa hari yang lalu, sempat muncul kabar tentang isu bahwa bangunan kantor Pemerintahan Desa Siwalan Kecamatan Sawahan di atas tanah aset milik negara, dengan adanya isu tersebut team investigasi aswinnews.com berupaya melakukan penelusuran untuk ingin mengetahui kebenaran isu yang berkembang tersebut.
Salah satu perangkat desa Siwalan saat di temui secara tatap muka dan di konfirmasi 13/01/2026 tentang hal tersebut mengatakan, Kronologi sengketa ini bermula ketika Pemerintah Desa Siwalan pada tahun yang lalu membeli lahan milik warga yang akan di peruntukkan sebagai kantor Pemerintahan Desa Siwalan, Proses pembelian sudah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan status kepemilikan lahan melalui surat petok C dan konfirmasi kepada warga sesepuh yang menyatakan lahan tersebut dulunya menyatu dengan aset jalan.
“Namun, pada tahun 2021 dan 2022, pihak Perhutani mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan satelit GPS, muncul sertifikat yang menyatakan lahan tersebut masuk milik negara di bawah pemangku kewenangan perhutani.
“Saat akad jual beli, kami sudah melakukan pengecekan menyeluruh terkait status lahan. Kami juga memiliki dokumen surat petok C, bukti pembelian yang sah, dan berita acara. Namun setelah pengecekan GPS, ternyata lahan masuk dalam aset negara. masalah ini bahkan sudah sampai di bawa ke tingkat Jawa Tengah,” ujar salah satu perangkat desa Siwalan saat dikonfirmasi Selasa (13/01/2026) di kantor desa.
Hingga saat ini, kantor Desa Siwalan hanya memiliki dan menyandang status Hak Guna Pakai (HGP) atas tanah tersebut dari Perhutani, sementara itu semua dokumen kepemilikan sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku dan hangus, lahan di atas bangunan kantor desa Siwalan dinyatakan mutlak milik negara.”
![]()
