Diduga Tabrak Prosedural, Proyek di Sukomoro Nganjuk Terancam Deadline.

🖊️ Laporan Jurnalis: Sunyoto
📍 Kontributor: Tim Investigasi Nganjuk
✍️ Editor: Abah Roy | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update

Nganjuk, – Proyek pembangunan sistem drainase di Desa Sumengko, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, yang dikerjakan oleh CV Gesty Mulya, kini terancam Deadline, pasalnya per 31 Desember 2025 progres pekerjaan masih mencapai target 90 persen, padahal telah memasuki akhir tahun 2025 periode tenggat waktu.

Hasil informasi yang di himpun Aswinnews.com sesuai data yang di kantongi, persoalan deadline ini diduga kuat akibat kesalahan prosedural pada pelaksanaan Surat Pemberitahuan Mulai Kerja (SPMK). Berdasarkan dokumen yang dikantongi awak media Aswinnews.com, SPMK nomor 087/GM/SPMK/X/2025 telah dikeluarkan dan di tandatangani pihak direktur CV.Gesty Mulya pada 27 Oktober 2025, berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor 600.1.8.3/1706/PPK.3/DRN/411.313/2025 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk. Namun, terdapat indikasi tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai penerbitan atau pelaksanaan SPMK tersebut, yang menjadi faktor penundaan pekerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi serta klausul 15.2 dalam kontrak proyek ini, pihak kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dapat dikenakan sanksi denda berjalan sesuai ketentuan aturan dan peraturan dan yang berlaku,

Selain denda finansial, kesalahan prosedural SPMK juga berpotensi menyebabkan proses verifikasi dan penerimaan pekerjaan menjadi lebih panjang. Menurut aturan yang berlaku, setiap penyimpangan pada prosedur administrasi proyek harus melalui proses klarifikasi dan evaluasi ulang oleh tim pengawas dan pihak dinas terkait, yang dapat memperpsnjang atau penambahan Mada waktu kerja dengan ketentuan denda berjalan dengan hitungan per hari sampai waktu penyerahan proyek kepada masyarakat.

Hasil investigasi Aswinnews.com., bahwa pekerjaan proyek drainase telah dinkerjakan oleh pihak CV.Gesty Mulya per tanggal 15 Desember 2025, diduga pihak CV.Gesty Mulya tidak melaksanakan pekerjaan sesuai SPMK per tanggal 27/10/2025 , akibatnya pihak rekanan akan menghadapi persoalan Dealine bahkan sanksi denda , mengingat pihak ke 3 tidak bisa mencapai target penyelesaian pada akhir tahun 2025.

Sebelumnya, proyek ini direncanakan untuk meningkatkan sistem drainase lokal dan mengatasi masalah genangan air di wilayah Desa Sumengko yang memiliki kategori wilayah rawan banjir, dengan adanya pemberitaan ini, pihak rekanan bahkan pihak Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nganjuk belum berhasil dikonfirmasi secara tatap muka,

Namun kami membuka ruang hak jawab secara resmi bagi Pihak CV.Gesty Mulya dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nganjuk untuk melakukan klarifikasi ,sesuai prinsip jurnalisme yang berimbang. Sebagai media kami berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan mendorong akuntabilitas publik atas penggunaan anggaran baik APBD maupun APBn yang digunakan.

Redaksi, mengundang klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR atau Pihak Pelaksana Kerja untuk menjawab dugaan penyalahgunaan prosedur SPMK proyek pembangunan drainase Desa Sumengko dengan cara Hubungi redaksi kami melalui via email: Aswinnews.com.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *