Dokumen Inti Pengadaan Tidak Terdokumentasi, Indikasi Pelanggaran Proses Tender Menguat
Penulis Edi Kuswendi l Editor Rahmat kartolo l Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta Aswinnews.com— Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap kebijakan publik dan penggunaan keuangan negara wajib dijalankan berdasarkan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan dalam pelaksanaan proyek Penyediaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai hampir Rp10 miliar.
Berdasarkan Surat Jawaban PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta Nomor: 900/1103-Disperkim/2025 tertanggal 18 Desember 2025, dinyatakan bahwa dokumen inti pengadaan belum berada dalam penguasaan dan belum terdokumentasi pada PPID.
Padahal, berdasarkan data resmi, proyek tersebut telah berjalan dengan rincian:
- Nomor SPK: 620/2.D.04/PPK/SP-PERKIM/XI/2025
- Nomor SPMK: 620/4.D.04/PPK/SPMK/PERKIM/XI/2025
- Nilai Kontrak: Rp9.743.450.122
- Sumber Dana: APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025
Penyedia Jasa: CV Cakra Brata Kusumah
Indikasi Penyimpangan Proses Tender
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bahwa pelaksanaan proyek bernilai besar tanpa ketersediaan dan dokumentasi dokumen inti pengadaan merupakan anomali serius dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kondisi tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan atau rekayasa dalam proses tender, khususnya pada tahapan krusial:
- evaluasi kualifikasi badan usaha,
- verifikasi Kemampuan Dasar (KD),
- serta penetapan pemenang pekerjaan.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan:
“Apabila penyedia ditetapkan tanpa dasar kualifikasi dan Kemampuan Dasar yang sah, maka persoalan ini bukan kesalahan teknis-administratif, melainkan berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap awal.”
Rujukan Yurisprudensi Nasional
Untuk menegaskan bahwa persoalan ini bukan persoalan sepele, KMP merujuk pada preseden hukum nasional, antara lain:
- Perkara Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba, Donggala
Pengadilan Tipikor Palu pada 24 April 2025 memvonis bersalah PPK, pejabat teknis, dan kontraktor dalam proyek senilai Rp9,7 miliar. Majelis hakim menilai adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pengawasan yang tidak sah, serta ketidakmampuan riil penyedia yang menimbulkan kerugian negara dan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. - Perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring
Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan praktik tender rigging atau pengaturan tender untuk memenangkan pihak tertentu sebagai perbuatan melawan hukum yang merusak sistem pengadaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sikap KMP
Berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan rujukan yurisprudensi tersebut, KMP menilai proyek Panyindangan patut diuji secara hukum dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
KMP menyatakan akan:
- Melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum,
- Mendorong audit menyeluruh atas proses tender dan pelaksanaan proyek,
- Mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan APBD.
“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan rekayasa. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik manipulasi,” tegas KMP.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
