🖋️ Jurnalis: FA / Alvin
đź“· Kontributor: LKPK-Suroboyo
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
SURABAYA – AswinNews.com
Kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang rumahnya dirusak oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), mendapat perhatian luas publik dan menuai kecaman di berbagai media sosial.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pendiri Lembaga Lacak Komunitas Pengawasan Kasus (LKPK), Achmad Bunadiono Al’Aqshor, S.H., yang akrab disapa Habib Gila, mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Habib Gila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhammad Yasin (MY), yang dinilai paling bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap orang dan perusakan barang dalam peristiwa pengusiran paksa tersebut.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jatim yang telah menaikkan status perkara ini ke tahap penetapan tersangka. Atas nama LKPK, kami mengucapkan terima kasih,” ujar Habib Gila kepada AswinNews.com.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kepolisian, satu tersangka telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pencarian atau buron, sebagaimana disampaikan Polda Jatim pada Senin (29/12/2025).
Para tersangka diketahui dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Habib Gila juga menyoroti motif yang disampaikan salah satu tersangka, yang mengklaim telah membeli rumah dan tanah tersebut dari pihak keluarga korban pada tahun 2014. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi kepemilikan.
“Fakta-fakta ini perlu diuji secara hukum. Kami mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habib Gila menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Wakil Wali Kota Armuji, yang telah turun tangan melakukan mediasi dan memastikan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum.
“Kami berharap seluruh pihak tetap konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa praktik intimidasi atau premanisme dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
Catatan Redaksi
Kasus pengusiran paksa terhadap warga lanjut usia ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut hak atas tempat tinggal, perlindungan kelompok rentan, dan supremasi hukum. AswinNews.com menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Redaksi mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu serta menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan organisasi apa pun.
Stabat, Aswinnews.com — Upaya memperkuat ketahanan keluarga terus didorong melalui berbagai program strategis. Salah satunya…
Tuban, Aswinnews.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban menuai sorotan dari…
Tuban – AswinNews.com — Selasa, 05/05/2026. Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban…
Indramayu – AswinNews.com — Sabtu-Minggu, 02–03/05/2026. Siswa-siswi UPTD SMP Negeri 1 Balongan kembali menorehkan prestasi…
Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei semestinya menjadi momentum refleksi mendalam terhadap arah kebebasan…
Aceh – AswinNews.com — Selasa, 05/05/2026. Safrizal ZA menyampaikan progres signifikan terkait penanganan dampak bencana…