18 Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Disergap Polisi di Sungai Dedap, Pelaku Misterius Menghilang

MERANTI – AswinNews.com — Praktik perusakan hutan kembali mencuat di wilayah Kepulauan Meranti.

Aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti mengamankan sebanyak 18 rakit kayu olahan dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton yang diduga kuat berasal dari aktivitas illegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Ironisnya, saat penggerebekan dilakukan, tidak satu pun pelaku ditemukan di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya upaya penghindaran dari para pelaku terhadap aparat penegak hukum
.
Penindakan ini dilakukan pada Selasa malam (23/12/2025) oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perairan yang dikenal rawan penyelundupan hasil hutan di wilayah Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa informasi awal langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim gabungan.

“Begitu menerima informasi dugaan illegal logging, tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan dan mengamankan barang bukti,” tegas AKP Roemin.

Tim gabungan berangkat sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan kapal patroli dan speedboat milik Sat Polairud.

Setelah melakukan penyisiran intensif di sepanjang alur Sungai Dedap, sekitar pukul 21.30 WIB petugas menemukan rakit-rakit kayu olahan yang telah disusun rapi dan diduga siap diangkut keluar wilayah.

Namun, situasi di lokasi justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Kayu ditemukan tanpa satu pun aktivitas manusia. Ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku sengaja meninggalkan lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya.

Proses evakuasi barang bukti berlangsung dramatis. Gelapnya malam, lebatnya hutan bakau, serta arus laut yang cukup kuat menjadi tantangan serius bagi petugas.

Bahkan, beberapa rakit kayu dilaporkan sempat pecah dan terlepas saat proses penarikan menuju dermaga.
Pada Rabu pagi (24/12/2025), seluruh kayu yang berhasil diamankan dikumpulkan dan dirapikan di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Meski barang bukti telah diamankan, pelaku utama dan jaringan di balik aktivitas illegal logging ini masih misterius. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada penyitaan kayu semata.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik kayu, dari mana asalnya, dan siapa saja yang terlibat. Ini bukan kejahatan kecil, melainkan kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Roemin.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pembalakan liar di wilayah perairan Kepulauan Meranti, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan illegal logging hingga ke akar-akarnya, bukan hanya berhenti pada pengamanan barang bukti semata.

🖊️ Laporan Jurnalis: Rudi
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *