TANPA RASA MALU PROYEK “SIM SALABIM”, PEMENANG DIDUGA SUDAH DITENTUKAN

KMP Bersiap Laporkan ke APH

Kontributor Ir Zaenal Aripin l Penulis: Yoseph | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews — Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta | Aswinnews.com — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai pelaksanaan sebuah proyek pengadaan di Kabupaten Purwakarta sarat kejanggalan dan patut dipertanyakan kepatuhan hukumnya. Indikasi yang mencuat, pemenang tender diduga telah ditentukan sejak awal, sementara proses pengadaan dijalankan sebatas formalitas administratif untuk melegitimasi hasil yang telah dikunci.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., yang akrab disapa Kang ZA, mengungkapkan bahwa informasi lapangan menunjukkan alat berat telah beroperasi, seolah-olah kontrak kerja telah sah dan efektif. Kondisi ini dinilai janggal dan perlu ditelusuri

validitas hukumnya.
Menurut Kang ZA, tahapan krusial dalam pengadaan jasa konstruksi adalah evaluasi kualifikasi usaha dan Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Namun, dalam proyek yang disorot KMP, penyedia jasa diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KMP menegaskan, situasi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada indikasi kuat pengkondisian tender. Penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi justru difasilitasi menjadi pemenang dan langsung melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, tender kehilangan makna sebagai mekanisme seleksi yang adil dan kompetitif, dan berubah menjadi stempel prosedural.

Dalam konstruksi hukum pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran sentral. Pembiaran pekerjaan berjalan serta penandatanganan atau fasilitasi kontrak di tengah cacat kualifikasi dinilai mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan. KMP menilai sulit diterima akal sehat hukum apabila PPK mengklaim tidak mengetahui ketidaksesuaian kualifikasi yang bersifat fundamental.

Lebih lanjut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dalam praktik umumnya dijabat Kepala Dinas juga dinilai tidak dapat berlindung di balik alasan struktural. Pembiaran terhadap proses yang menyimpang mengandung makna persetujuan diam-diam, yang dalam kajian hukum administrasi maupun pidana dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran.

“Ketika penyedia yang tidak layak tetap dimenangkan dan pekerjaan dipaksakan berjalan, maka unsur awal perbuatan melawan hukum mulai terpenuhi. Indikasi mens rea menjadi terang, bukan sekadar dugaan,” tegas Kang ZA.

KMP menilai praktik tersebut merusak prinsip transparansi, menutup persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik dari sisi nilai kontrak maupun kualitas pekerjaan. Negara berisiko dirugikan, publik disesatkan, dan hukum direduksi menjadi formalitas prosedural.
Atas dasar temuan tersebut,

KMP menyatakan siap melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), disertai dokumen, bukti lapangan, dan konstruksi awal dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengkondisian tender dan penyalahgunaan kewenangan.

“Ini bukan soal gaduh atau sensasi. Ini soal akal sehat dan keberanian menegakkan hukum. Jika praktik ‘sim salabim’ dibiarkan, maka korupsi tidak lagi sembunyi—ia dipertontonkan,” pungkasnya.

Saat ditanya awak media mengenai perusahaan yang dimaksud, Kang ZA hanya tersenyum singkat dan menutup perbincangan.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *