🖋️ Jurnalis: Isan
đź“· Kontributor: Polres Metro Jakarta Utara
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
JAKARTA | AswinNews.com
Seorang perempuan berinisial FS, korban dugaan tindak pidana pemerkosaan, secara resmi mengajukan surat pengaduan dan permohonan keadilan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2025. Langkah ini ditempuh lantaran korban menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Andy Jaya. Perkara ini ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, dengan status tersangka ditetapkan sejak 25 Juni 2025.
Hingga awal Oktober 2025, korban menyatakan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan, meskipun dijerat Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Menurut keterangan korban, penyidik beralasan tersangka dinilai kooperatif, sehingga penahanan dianggap belum diperlukan.
FS juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, khususnya terkait barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan tersangka saat melakukan perbuatan pidana.
Berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19) yang diterbitkan pada akhir Juli 2025, penyidik diminta untuk melakukan penyitaan kendaraan tersebut. Namun korban menduga penyidik justru memberitahukan rencana penyitaan kepada tersangka.
Dugaan itu menguat ketika korban, melalui suaminya, menemukan mobil tersebut masih berada di rumah tersangka, meski sebelumnya penyidik menyatakan kendaraan itu sudah tidak berada di lokasi.
Korban mengklaim telah memperoleh informasi bahwa mobil tersebut dijual ke sebuah showroom pada 22 Agustus 2025, sementara Surat Perintah Penyitaan (Sprint Sita) telah diterbitkan sejak 6 Agustus 2025. Upaya penyitaan baru dilakukan pada 11 September 2025, atau sekitar satu bulan setelah Sprint Sita terbit. Saat hendak disita, penyidik menyatakan kendaraan tersebut telah terjual sehari sebelumnya.
Hingga saat ini, korban menilai belum ada tindakan tegas terhadap tersangka, meskipun terdapat dugaan penghilangan barang bukti.
FS juga mengungkapkan kekhawatirannya karena tersangka diduga pernah bepergian ke luar negeri, tidak menjalankan wajib lapor, bahkan saat akan dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurut korban, kondisi tersebut memenuhi alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.
Dalam surat pengaduannya, FS mengungkap bahwa dirinya merupakan ibu dari tiga anak, seluruhnya berusia di bawah 10 tahun. Ia mengaku mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa tersebut, bahkan mengalami tekanan mental serius hingga beberapa kali mencoba mengakhiri hidup.
Korban menyebut kondisi tersebut diperparah oleh rasa putus asa terhadap proses penegakan hukum yang dinilainya tidak memberikan kepastian dan perlindungan.
Atas dasar itu, FS meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan asistensi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya ketidaknetralan oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara agar segera melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Menurut TRC PPA, tidak tertutup kemungkinan pimpinan belum memonitor langsung penanganan kasus ini. Mereka menyatakan akan terus menyuarakan kasus tersebut hingga keadilan ditegakkan.
“No Viral, No Justice,” tegas pernyataan TRC PPA.
Surat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya ini disebut korban sebagai upaya terakhir melalui jalur institusional, sebelum mengambil langkah hukum dan sosial lain demi mempertahankan hak, keselamatan, dan keadilan bagi dirinya serta anak-anaknya.
📝 Catatan Redaksi
AswinNews.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak korban, khususnya perempuan dan anak dalam perkara kekerasan seksual. Redaksi memandang penting adanya transparansi, profesionalisme, dan pengawasan ketat dalam setiap tahapan penegakan hukum agar keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh korban. Media memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses hukum secara berimbang, sekaligus memastikan suara korban tidak terpinggirkan.
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
​SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…