Oplus_16908288
Penulis: Ida | Editor: Rahmat Kartolo
Aswinnews – Tajam, Berimbang, dan Ter-Update
SURABAYA | Aswinnews.com —
Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang melibatkan seorang dokter gigi spesialis ortodonti asal Surabaya masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Perempuan berinisial S (51), yang berprofesi sebagai dokter gigi spesialis ortodonti, dilaporkan oleh I Made Raden Mozart (36). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok bernama @Priajufri75, yang diduga milik terlapor, di mana korban disebut sebagai “iblis” serta dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD). Unggahan tersebut diketahui dilakukan berulang kali pada akhir Maret 2025.
Pada 23 Mei 2025, Mozart didampingi penasihat hukumnya, Eddy Waluyo, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, laporan polisi telah diterbitkan dengan nomor
LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR sejak akhir Mei 2025. Hingga akhir Desember 2025, proses hukum belum sampai pada penetapan tersangka.
Penyidik diketahui telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Namun demikian, perkembangan signifikan belum diumumkan secara resmi.
Saat dikonfirmasi di kantor hukum Eddy Waluyo, S.H. & Associates di Jalan Rungkut Asri Tengah I Nomor 06 Surabaya, Eddy Waluyo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, saat ini penyidik masih melengkapi beberapa berkas dan keterangan ahli sebelum dilakukan gelar perkara.
“Prosesnya masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan penyidik. Secara hukum, tahapan ini masih wajar,” ujar Eddy.
Eddy juga memaparkan kronologi singkat perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, kliennya menjalin hubungan kerja sama investasi dengan seorang pihak berinisial HRS terkait pembiayaan pembelian peralatan terapi. Namun, menurutnya, saudari S yang tidak terlibat dalam kerja sama tersebut diduga menghasut HRS serta melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui unggahan di akun TikTok @Priajufri75, di mana kliennya disebut sebagai “iblis”, mengidap gangguan kepribadian NPD, membahayakan lingkungan sekitar, hingga dituding sebagai pendeta palsu atau dukun yang menipu orang lain. Unggahan tersebut disebut dilakukan berulang kali secara masif pada akhir Mei 2025.
“Kami menghargai kinerja kepolisian, khususnya penyidik Unit Tipidter Polrestabes Surabaya, dan berharap perkara ini segera menjadi terang serta ada penetapan tersangka,” ujar Eddy, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, di tempat terpisah, penyidik Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses. Penyidik menyebutkan bahwa berkas perkara masih memerlukan kelengkapan, termasuk pemeriksaan terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik juga menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap terlapor telah dilakukan, termasuk pengiriman surat panggilan ke alamat kediaman S. Namun, terlapor dinilai belum kooperatif dalam memenuhi panggilan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menerapkan sangkaan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menyita perhatian publik. Sejumlah pihak menilai penanganan perkara terkesan lamban, meski kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum, sosial, dan kepentingan publik.
Penasihat hukum korban bersama sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar penyidik bekerja lebih transparan dan profesional. Penetapan tersangka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
Hingga akhir Desember 2025, publik masih menunggu kejelasan arah penyelesaian kasus ini. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan, namun belum dapat memastikan waktu pengumuman hasil penyelidikan secara resmi.
Redaksi Aswinnews.com
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…