Lombok Tengah – AswinNews.com —
Aliansi Peduli Demokrasi Nusa Tenggara Barat (APD-NTB) menyatakan siap mengepung Kantor Gubernur NTB sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan ketidakberpihakan pemerintah provinsi terhadap masyarakat, khususnya terkait keberadaan PT Shadana Arif Nusa di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB berjanji akan memberikan kepastian hasil kajian setelah APD-NTB menggelar aksi pada November lalu. Sekretaris LHK NTB bahkan menyampaikan akan mengumumkan hasil diskusi bersama APD-NTB sesuai tuntutan masyarakat. Namun hingga kini, tak satu pun kepastian diberikan, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini memperkuat dugaan bahwa LHK NTB dan Gubernur NTB mengabaikan bahkan mengkhianati kepentingan rakyatnya sendiri.
Sekretaris APD-NTB, Ahmad Halim, menegaskan bahwa PT Shadana Arif Nusa diduga kuat tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). “Jika pemerintah provinsi serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, kajiannya tidak mungkin memakan waktu hingga satu bulan tanpa hasil apa pun,” ujar Halim.
APD-NTB menilai pemerintah provinsi terkesan melindungi perusahaan tersebut. Padahal selama dua bulan terakhir, APD-NTB aktif mengawal kasus ini melalui berbagai proses, mulai dari hearing dengan KPH Lombok Tengah hingga rapat bersama DPRD Lombok Tengah. Bahkan DPRD Lombok Tengah telah mengeluarkan rekomendasi agar PT Shadana Arif Nusa dihentikan sementara sampai perusahaan dapat menunjukkan dokumen NIB. Namun perusahaan tetap beroperasi dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah provinsi.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah aksi lanjutan di Kantor Gubernur NTB bulan lalu tidak mendapat tindak lanjut berarti. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Komisi II DPRD NTB telah melakukan pengkajian objektif atas tuntutan pencabutan izin PT Shadana Arif Nusa, dengan melibatkan DLHK NTB dan manajemen perusahaan. Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk rapat internal sebelum menentukan sikap resmi yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.
APD-NTB juga telah memberikan batas waktu hingga 10 Desember 2025 kepada perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. “Tidak ada tawar, kita usir saja,” tegas Halim. Rencana pengepungan Kantor Gubernur NTB akan menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap dugaan pembiaran pemerintah atas aktivitas perusahaan yang dinilai bermasalah.
🖊️ Laporan Jurnalis: Jaswadi
✍️ Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
