🖋️ Jurnalis: Hen’s
📷 Kontributor: Forum Studi Transparansi Masyarakat (FOSTRAM)
🗞️ Narasumber: Hendro Suhartono
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Medan, AswinNews.com — 8 Desember 2025
Ketua DPP Forum Studi Transparansi Masyarakat (FOSTRAM), Hendro Suhartono, memberikan apresiasi kepada Raja Alip, warga Nongsa, atas langkah aktifnya dalam memanfaatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk membuka akses informasi terkait pengelolaan lahan oleh BP Batam.
Permohonan informasi tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), alokasi lahan, serta pengawasan pemanfaatan lahan di wilayah Batam.
Rincian Informasi yang Dimohonkan

Raja Alip meminta BP Batam membuka akses terhadap sejumlah dokumen, antara lain:
- Salinan resmi SK Alokasi Lahan (SKAL) pada HPL No. 217/2014 dan HPL No. 486/2021.
- Perjanjian pemanfaatan/pengelolaan lahan antara BP Batam dan pihak ketiga.
- Salinan resmi sertifikat HPL beserta lampiran peta yang telah disahkan.
- Peta overlay titik koordinat sesuai Surat B-1328/A3.1/KL.00.00/9/2025.
- Dokumen evaluasi dan monitoring pemanfaatan lahan, termasuk pemenuhan kewajiban pembangunan berdasarkan Perka BP Batam No. 11/2023.
- Penjelasan hukum jika dokumen evaluasi–monitoring tidak tersedia sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (4) UU KIP.
Persidangan Ditunda: BP Batam Wajib Ajukan Uji Konsekuensi Sah

Dalam sidang ajudikasi non-litigasi yang digelar di Fakultas Hukum UNRIKA pada Senin (8/12/2025), Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau memutuskan menunda persidangan.
Penundaan diberikan agar BP Batam menyusun Uji Konsekuensi secara sah, menyusul fakta bahwa Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 — yang sebelumnya dijadikan alasan pengecualian informasi — telah dinyatakan tidak berlaku.
Majelis juga menegaskan bahwa:
Uji Konsekuensi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh unsur internal BP Batam.
Harus melibatkan pihak eksternal agar objektif sesuai regulasi.
Apresiasi FOSTRAM atas Langkah Transparansi
Ketua DPP FOSTRAM, Hendro Suhartono, menyampaikan penghargaan atas upaya warga yang memperjuangkan hak atas informasi publik.
“Langkah Saudara Raja Alip menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan lahan di Batam. Ini momentum penting untuk memastikan tata kelola lahan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
FOSTRAM juga mengapresiasi sikap profesional Komisioner KIP Kepri yang menegakkan prinsip keterbukaan tanpa kompromi.
“Majelis Komisioner patut diapresiasi karena tegas memastikan bahwa mekanisme Uji Konsekuensi harus benar-benar objektif dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi secara sepihak,” kata Hendro.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Lahan
FOSTRAM menilai proses ini sebagai langkah strategis untuk mendorong keterbukaan dokumen HPL, SKAL, dan peta lahan yang selama ini dinilai belum mudah diakses publik.
Transparansi ini penting untuk:
menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,
mengurangi potensi konflik lahan,
serta meningkatkan akuntabilitas BP Batam sebagai pengelola kawasan strategis nasional.
📝 Catatan Redaksi
AswinNews menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari prinsip good governance. Sengketa informasi antara warga dan BP Batam ini menjadi ujian penting bagi komitmen lembaga publik terhadap transparansi, khususnya terkait pengelolaan lahan yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan sidang ajudikasi ini untuk memberikan informasi terbaru kepada publik.
![]()
