Polisi Sergai Ungkap Curan Alat Pertanian dalam 1×24 Jam: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron

🖋️ Jurnalis: Mangisi Siburian
🗞️ Kontributor: Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai
🖥️ Editor: Kenzo | AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Sergai, AswinNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian alat-alat pertanian yang terjadi di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Kejadian

Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Kejadian berlangsung pada Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dan diketahui pukul 11.00 WIB oleh saksi bernama Adi, penjaga gudang. Ia mendapati gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B. Tambunan (70) dalam keadaan berantakan dan sejumlah peralatan hilang.

Barang yang dicuri antara lain mesin trafo, gerinda, bor impact, gear blok, as, tali pulley, sproket, serta berbagai sparepart alat pertanian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.

Rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku masuk ke gudang dan mengambil barang-barang tersebut.

Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku dan meringkus dua orang di Dusun I Suka Tani pada Senin (08/12/2025) pukul 02.00 WIB:

S als U (45)

A S als D (33)

Polisi juga menyita barang bukti berupa goni putih, sweater hitam, baju kuning, dan satu unit Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku beraksi bersama seorang rekan berinisial M, yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Penadah Ikut Ditangkap

Berdasarkan informasi pelaku, barang curian dijual kepada seorang penadah:

A als U (38), warga Kampung Samben, Desa Sei Bamban.

Dari rumah penadah, petugas menyita berbagai barang yang diduga hasil curian, di antaranya tiga baterai, saringan ayakan, sproket besi, gear blok, rol, kampas kopling, gerinda, mesin trafo las, hingga implek.

Para pelaku mengaku menjual seluruh barang dengan harga Rp1.350.000, yang kemudian dihabiskan untuk makan, judi slot, dan membeli sabu.

Modus Pencurian

Pelaku masuk ke gudang dengan memanjat dan merusak atap seng menggunakan martil dan gunting. Setelah berhasil masuk, barang-barang dicuri dan dibawa keluar menggunakan sepeda motor.

Keterangan Resmi Kepolisian

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, tiga orang sudah kita amankan dan satu lagi masih dalam pencarian. Proses hukum masih terus berjalan,” ujarnya, Senin (08/12/2025).

Jerat Hukum

S als U dan A S als D
Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP – ancaman 7 tahun penjara

A als U (penadah)
Pasal 480 ayat (1) KUHP – ancaman 4 tahun penjara

Sementara pelaku M masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


CATATAN REDAKSI

AswinNews.com mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian alat pertanian yang dapat mengganggu produktivitas petani. Redaksi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang bila menemukan aktivitas mencurigakan. Berita ini disajikan secara berimbang berdasarkan data dan keterangan resmi yang dihimpun dari kepolisian.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *