**APH Periksa Saksi Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Cemaran Lingkungan KMP Proses Dan Adili Dirut PT SunFu Indonesia**

Penulis: Yoseph
Editor: Rahmat Kartolo – Aswinnews | Tajam, Berimbang, dan Ter-Update

Purwakarta — Aswinnews.com
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP., kembali menyuarakan sikap tegasnya terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan PT SunFu Indonesia, mulai dari pemalsuan dokumen otentik, manipulasi pencatatan limbah, hingga dugaan pencemaran lingkungan. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Proses Penyidikan Berjalan – Saksi Pelapor Sudah Diperiksa

Pada Senin, 10 November 2025, Zaenal Abidin telah menjalani pemeriksaan resmi sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut memperkuat laporan KMP mengenai adanya dugaan:

  1. Pemalsuan dokumen otentik perusahaan,
  2. Manipulasi data dan pencatatan limbah,
  3. Pengelolaan limbah yang diduga berpotensi mencemari lingkungan.

Penyidik Periksa Tiga Karyawan PT SunFu

KMP menerima informasi bahwa pada 1 Desember 2025, penyidik telah meminta keterangan dari tiga karyawan PT SunFu, yakni T, D, dan K.
Penyidik juga menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan selanjutnya akan diarahkan kepada Penanggung Jawab Teknis (PJT) perusahaan.

KMP Desak Dirut PT SunFu Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Menurut Zaenal Abidin, Direktur Utama PT SunFu Indonesia merupakan pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas dugaan:

  1. Pemalsuan bukti otentik,
  2. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan,
  3. Pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

KMP menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan korporasi serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami menuntut APH menuntaskan kasus ini sampai ke aktor intelektualnya. Direktur Utama PT SunFu harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada pembiaran atas pemalsuan dokumen dan pencemaran lingkungan,” tegas Zaenal.

Tidak Ada Kekebalan Hukum Bagi Korporasi Perusak Lingkungan

KMP menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan besar yang diduga melakukan tindakan pelanggaran.

Zaenal menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi korporasi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

KMP Siap Kawal Kasus Hingga Putusan Final

KMP memastikan dukungan penuh untuk mengawal proses hukum hingga:

  1. Semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban,
  2. Kerusakan lingkungan diperbaiki,
  3. Hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat ditegakkan.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *