“Rp71,7 Miliar DBHP Purwakarta: KMP Serahkan Bukti ke KPK dan Minta Perlindungan LPSK”

Purwakarta, Aswinnews.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyerahkan bukti dugaan penyimpangan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan, Ketua KMP Zaenal Abidin mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengantisipasi potensi ancaman terkait laporan tersebut.

KMP menegaskan penundaan dan tidak tersalurkannya DBHP bukan sekadar kesalahan administratif. Hasil temuan antara lain dana tidak disalurkan sesuai ketentuan, indikasi manipulasi dokumen publik, dan potensi kerugian negara. Bukti yang diajukan meliputi analisis hukum, rekonsiliasi keuangan, Perda APBD, Perbup, serta dokumen realisasi anggaran.

Zaenal menekankan, “Laporan ke KPK adalah kewajiban warga negara. Permohonan ke LPSK memastikan proses hukum berjalan tanpa ancaman. Negara wajib melindungi pelapor tindak pidana korupsi.”

KMP siap menyerahkan seluruh dokumen, menghadiri klarifikasi, dan membuka data kepada aparat penegak hukum demi kepentingan publik. Laporan ini ditegaskan bukan tindakan politik, melainkan upaya masyarakat sipil memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memastikan desa-desa menerima hak fiskalnya.

KMP mengajak masyarakat, pemerintah desa, akademisi, dan organisasi sipil mengawal proses hukum, mendorong transparansi Pemkab Purwakarta, serta menolak intimidasi terhadap pelapor. Mereka juga meminta pemerintah pusat mengawasi pemulihan hak fiskal desa untuk mencegah penyimpangan lanjutan.

Penulis: Kang Yos
Editor: Abahroy, Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *