Pringsewu, Aswinnews.com —
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), resmi membacakan putusan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sebagai berikut:
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menjerat Terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU mengajukan:
Awal Perkara
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang berdasarkan fakta persidangan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-. Dalam perkara ini, Terdakwa dinilai melakukan perbuatan pidana bersama dua terdakwa lain:
Tri Prameswari (Bendahara LPTQ)
Rustiyan (Sekretaris LPTQ)
Keduanya telah diputus bersalah lebih dahulu di tingkat pertama dan kini tengah menempuh proses banding.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,- selama proses penanganan perkara.
Sikap JPU Usai Putusan
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari secara mendalam amar putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Journalist: Hayat
Editor: Abah Roy
Redaksi: Aswinnews.com
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…
Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…
Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…
Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…
SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…