Categories: umum

JPU Kejari Pringsewu Buktikan Perbuatan Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 Lewat Putusan Tipikor

Pringsewu, Aswinnews.com —
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), resmi membacakan putusan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.

Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sebagai berikut:

  1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun
  2. Uang pengganti Rp5.000.000,- subsidair 3 bulan penjara
  3. Biaya perkara Rp5.000,-

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menjerat Terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU mengajukan:

  1. Pidana penjara 4 tahun 9 bulan
  2. Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan
  3. Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara
  4. Biaya perkara Rp5.000,-

Awal Perkara

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang berdasarkan fakta persidangan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-. Dalam perkara ini, Terdakwa dinilai melakukan perbuatan pidana bersama dua terdakwa lain:

Tri Prameswari (Bendahara LPTQ)

Rustiyan (Sekretaris LPTQ)

Keduanya telah diputus bersalah lebih dahulu di tingkat pertama dan kini tengah menempuh proses banding.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,- selama proses penanganan perkara.

Sikap JPU Usai Putusan

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari secara mendalam amar putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.


Journalist: Hayat
Editor: Abah Roy
Redaksi: Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

SMAN 1 Jatiwaras Tetapkan Calon Murid Baru Cadangan SPMB Tahap I, Seleksi Berjalan Objektif dan Transparan

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras menggelar rapat Dewan Guru untuk menetapkan Calon Murid…

13 jam ago

Usai Sertijab, Kadisdik Jabar Minta Pejabat Baru Langsung Bekerja Layani Masyarakat

Bandung – AswinNews.com — Usai pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)…

15 jam ago

DPD PJS Aceh Ucapkan Selamat Atas Penunjukan Brigjen Pol Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Banda Aceh – AswinNews.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Aceh menyampaikan…

15 jam ago

Ubah MBG Menjadi Bantuan Gizi Tunai: Kebijakan yang Lebih Tepat Sasaran dan EfisienOleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kualitas gizi…

15 jam ago

Isa Alima: “Keluarga Ku Segalanya Bagi Ku”, Momentum Hari Keluarga Nasional 2026

Pidie – AswinNews.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 Tahun 2026 yang…

15 jam ago

​Wujud Kepedulian, Polsek Salapian Bersama Forkompinca dan Perusahaan Lakukan Perbaikan Jalan Merdeka

​SALAPIAN –Aswinnews.comSebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Polsek Salapian bersama unsur Forkompinca dan…

15 jam ago