Pembangunan Laboratorium Kesehatan Dipagar Seng Bertuliskan Pasal 551 KUHP Dipertanyakan, Kadiskes dr. Yohnly Boelian Dachban “Membisu”

🖋️ Penulis: AHM
đź“· Kontributor: Tim Investigasi
🗞️ Editor: Kenzo ~ Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update


SERGAI — Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, hingga Senin (17/11/2025) pukul 19.56 WIB tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan atas pertanyaan wartawan terkait pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) yang dipagar seng berwarna biru bertuliskan Pasal 551 KUHP. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim sejak pukul 09.54 WIB tidak direspons.

Proyek pembangunan Labkesmas tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBD Sergai tahun 2025 sebesar Rp 12.823.941.000, dikelola oleh Dinas Kesehatan Sergai. Pelaksana kegiatan adalah CV Paduka Enam Delapan yang beralamat di Desa Purwodadi, Kecamatan Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, pembangunan masih berlangsung di Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.


ALISSS: “Pejabat Digaji Rakyat, Jangan Bungkam”

Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia), Jaliludin atau yang akrab disapa OK Naok, didampingi Edwin Yatim, menegaskan perlunya klarifikasi dari Kadiskes Sergai terkait pemasangan pagar seng bertuliskan Pasal 551 KUHP tersebut.

Menurutnya, pejabat publik berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat, apalagi jika pembangunan menggunakan uang negara.

“Jangan jadi pejabat yang digaji oleh rakyat tapi enggan memberikan penjelasan,” tegasnya.

OK Naok menambahkan bahwa penggunaan dana pemerintah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945
Semua regulasi tersebut menekankan keterbukaan dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara.

Menurutnya, tindakan memagari proyek dengan seng yang membatasi pengawasan publik merupakan langkah yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan.


Potensi KKN dan Pengingkaran Akses Publik

OK Naok menyampaikan kekhawatiran bahwa proyek yang tidak dapat diawasi masyarakat berpotensi menimbulkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia menegaskan bahwa prinsip good governance mengharuskan pemerintah menyediakan akses terbuka terhadap informasi proyek, anggaran, dan penggunaan sumber daya publik.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki payung hukum jelas terkait pemberantasan KKN, seperti:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

“Semoga Kadiskes Sergai dapat transparan dalam menggunakan uang negara. Boleh saja tidak transparan jika yang digunakan uang pribadi,” ujarnya menyindir.


Fasilitas Umum Ikut Dipagari

Lebih mengejutkan, WC Taman Toga yang sebelumnya merupakan fasilitas umum, turut dipagar menggunakan seng biru bertuliskan Pasal 551 KUHP.

OK Naok meminta pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan mengembalikan fasilitas umum tersebut agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.

“Fasilitas umum tidak boleh dikuasai secara pribadi maupun kelompok. Setiap warga negara berhak mengakses sarana publik, termasuk penyandang disabilitas,” tegasnya.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, konfirmasi kepada para pihak terkait, serta dokumen anggaran yang diperoleh tim investigasi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, dr. Yohnly Boelian Dachban, M.H.Kes, belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp.

Redaksi Aswinnews.com tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi kepada pihak Dinas Kesehatan Serdang Bedagai maupun pelaksana proyek CV Paduka Enam Delapan untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan Laboratorium Kesehatan serta pemagaran fasilitas umum yang menggunakan seng bertuliskan Pasal 551 KUHP.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan lanjutan terhadap penggunaan dana publik, pelaksanaan proyek pemerintah, serta laporan masyarakat demi mewujudkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kartolo

Recent Posts

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

2 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

4 jam ago

Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak

MERAK, BANTEN | Aswinnews.com – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, Pro Jurnalismedia…

4 jam ago

Kapolres Meranti Kenalkan Green Policing Di SDN 02 Selatpanjang, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

KEPULAUAN MERANTI | Aswinnews.com – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup sejak usia dini terus…

5 jam ago

Pemko Binjai Respons Cepat Insiden Pohon Tumbang, Pedagang Bakso Jalani Perawatan Intensif Di RSUD

BINJAI | Aswinnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bergerak cepat menangani insiden pohon tumbang yang…

5 jam ago

Penuh Haru Dan Kekeluargaan, Polresta Cirebon Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Juga Pelepasan AKBP Eko Munarianto

CIREBON | Aswinnews.com – Polresta Cirebon menggelar Upacara Penyerahan Jabatan dan Pelepasan Wakapolresta Cirebon, AKBP…

5 jam ago