🖋️ Penulis: Dopenius Gulo
📷 Kontributor: —
🗞️ Editor: Kenzo ~ Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Riau, Aswinnews.com —
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali terpantau masih terus berlangsung hingga Senin, 17 November 2025. Berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman video terbaru, sekitar 300 unit rakit PETI diduga masih beroperasi di kawasan Sungai Batang Nalo dan area sekitarnya.
Padahal, pada 14 November 2025, aktivitas serupa telah diberitakan secara luas dan disebut sudah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Namun, laporan warga menyebutkan bahwa keberadaan PETI bukan hanya tetap berjalan, tetapi diduga bertambah banyak.
Dugaan Perlindungan Oknum
Sejumlah warga kembali menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak yang diduga memberi perlindungan sehingga aktivitas PETI tetap beroperasi tanpa penindakan yang efektif. Menurut informasi warga, terdapat pungutan mingguan sekitar Rp1,5 juta per unit rakit, yang disebut diserahkan kepada seorang koordinator berinisial T dan R.
Informasi serupa juga diperkuat oleh narasumber internal APH berinisial S dan M, yang menyebut kedua nama tersebut sebagai pihak yang mengoordinir pungutan dimaksud.
Seluruh informasi ini masih bersifat dugaan masyarakat, dan proses konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.
Dugaan Bocornya Operasi Razia

Warga juga mengeluhkan bahwa rencana penertiban kerap bocor sebelum pelaksanaan.
“Selama ini razia selalu bocor duluan. Katanya sudah dimusnahkan, tapi faktanya tidak begitu. Tambang masih jalan terus, bahkan bertambah banyak,”
ujar salah seorang warga.
Lokasi Diduga PETI Beroperasi
Kegiatan PETI dilaporkan terjadi di beberapa titik strategis, di antaranya:
Aliran Sungai Batang Naro dan kawasan sekitarnya.
Kebun kelapa sawit Estate Bukit Sepayung, yang beririsan dengan wilayah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Sebagian lokasi yang dipakai disebut warga berada di luar HGU perusahaan, dan kini dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi siang dan malam.
Warga juga menyampaikan dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang.
Desakan Warga untuk Penindakan Tegas
Masyarakat yang menolak keberadaan PETI menyatakan kegelisahan atas kerusakan lingkungan yang semakin parah. Mereka mendesak aparat penegak hukum, terutama Kapolda Riau, untuk turun langsung ke lokasi.
“Mohon agar Bapak Kapolda Riau turun langsung. Jangan biarkan wilayah Kuansing hancur karena tambang ilegal ini,”
ujar seorang warga.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepada individu berinisial T dan R yang disebut warga sebagai koordinator lapangan aktivitas PETI tersebut.
Landasan Hukum Terkait PETI
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tergolong tindak pidana, dengan dasar hukum sebagai berikut:
- UU No. 3/2020 tentang Minerba
Pasal 158:
- Penambangan tanpa izin: pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161:
- Pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dapat dijerat pidana.
- KUHP Pasal 55–56
- Terkait turut serta, membantu, atau mempermudah tindak pidana.
- UU No. 32/2009 tentang PPLH
Pasal 98–103:
- Perusakan lingkungan: pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 22/2001 tentang Migas
- Penggunaan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dapat dikenai pidana.
- Peraturan Daerah dan Kewenangan Pemda
- Pemda melalui Satpol PP, DLH, dan dinas teknis lain berwenang melakukan penindakan.
Catatan Redaksi
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk perhatian atas laporan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan. Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu klarifikasi resmi. Semua pihak diharapkan menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya penertiban demi menjaga lingkungan, keselamatan, serta ketertiban wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
![]()
