Penulis: Edi Kuswendi
Editor: Rahmat Kartolo
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Terupdate
Purwakarta, Aswinnews.com —
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) merilis hasil analisis hukum terbaru terkait dugaan penundaan serta tidak disalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta pada Tahun Anggaran 2016–2018.
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kajian regulasi keuangan daerah, KMP menyimpulkan terdapat indikasi kuat pelanggaran prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kamis (13/11/2025).
DBHP Merupakan Mandatory Spending yang Wajib Disalurkan di Tahun Anggaran
DBHP adalah dana wajib transfer dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan:
- DBHP harus disalurkan pada tahun anggaran berjalan (asas annuality);
- Tidak boleh digunakan untuk belanja lain (asas spesialitas anggaran);
- Termasuk dalam kategori mandatory spending.
KMP menegaskan bahwa setiap penundaan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap disiplin dan prinsip fiskal daerah.
Jika Tidak Disalurkan, Hanya Ada Dua Skenario Hukum
Menurut bagan kajian hukum KMP, ketidakdisaluran DBHP hanya dapat terjadi melalui dua kondisi berikut:
- Ada “Kondisi Luar Biasa” (Legal)
Misalnya terjadi bencana besar, krisis fiskal, atau keadaan memaksa.
Namun syarat legalitasnya wajib dipenuhi, yaitu:
- Persetujuan DPRD,
- Penetapan Perubahan APBD (P-APBD), dan
- Pengesahan melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Perda P-APBD).
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, DBHP dapat disalurkan di luar tahun anggaran dan statusnya tetap legal.
- Tidak Ada Kondisi Luar Biasa (Ilegal)
Jika penundaan terjadi tanpa alasan luar biasa, DPRD seharusnya segera memerintahkan audit investigatif oleh BPKP untuk menelusuri posisi dana tersebut.
Audit akan menilai apakah terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari DBHP.
Hasil audit dapat mengarah pada dua temuan kritis:
- Ada SILPA DBHP: Dana wajib disalurkan kembali melalui Perda P-APBD di tahun anggaran berikutnya.
- Tidak Ada SILPA DBHP: Mengindikasikan perbuatan melawan hukum, karena dana diduga telah digunakan untuk kepentingan lain.
KMP menegaskan, tidak adanya SILPA DBHP membuka ruang pidana, karena DBHP tidak boleh hilang, bercampur, atau dialihkan ke pos belanja lain.
Potensi Tipikor Menguat
KMP menilai bahwa penundaan DBHP tanpa dasar hukum dan tanpa SILPA memenuhi unsur pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan ketentuan berikut:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Penggelapan atau penyalahgunaan keuangan negara,
- Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan,
- Pasal 15 UU Tipikor: Permufakatan atau percobaan korupsi,
- Pasal 55 KUHP: Penyertaan atau turut serta dalam perbuatan pidana.
KMP menyebut pola ini sebagai “indikasi kuat manipulasi anggaran dan penghilangan hak desa.”
Publik Berhak Tahu Nasib Dana Rp 71,7 Miliar
Dari hasil telaah KMP, diketahui bahwa:
- Tidak terdapat bukti kondisi luar biasa selama 2016–2018,
- Tidak ditemukan Perda Perubahan APBD yang melegalkan penundaan DBHP,
- Audit BPK tidak mencatat adanya SILPA DBHP secara spesifik.
Berdasarkan data tersebut, KMP menduga telah terjadi penundaan ilegal dan pengalihan anggaran senilai Rp 71,7 miliar, yang seharusnya menjadi hak desa-desa di Kabupaten Purwakarta.
KMP Pertanyakan Peran DPRD Purwakarta
KMP juga menyoroti diamnya DPRD Purwakarta, yang hingga kini belum memerintahkan audit investigatif oleh BPKP untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Dana desa bukan milik pejabat. Ini hak masyarakat di tingkat paling bawah. Hilangnya DBHP berarti hilangnya hak pembangunan desa,”
tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.
Sumber: Komunitas Madani Purwakarta (KMP)
Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Berimbang, dan Terupdate
![]()
