Dugaan Skandal P-APBD 2025: Pembayaran DBHP Tanpa SILPA Sah Diduga Langgar UU Tipikor

KMP: DPRD dan Eksekutif Purwakarta Diduga Salahgunakan Hasil Audit Negara untuk Legalkan Pembayaran Ilegal


Penulis Yoseph / Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

PURWAKARTA, Aswinnews.com
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan adanya indikasi skandal politik anggaran dalam proses Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) 2025, yang memasukkan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun Anggaran 2016–2018 tanpa dasar SILPA DBHP yang sah, tanpa dasar audit keuangan, dan tanpa verifikasi sumber dana.

Menurut hasil penelusuran KMP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tidak ditemukan satu pun rekomendasi, amanat, atau perintah yang menginstruksikan pembayaran DBHP lama tersebut.


Fakta Audit: Frasa DBHP Hanya Muncul Sekali di Lampiran 18.d

Dalam dokumen audit BPK itu, frasa “Beban Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa Tahun 2016” hanya tercatat satu kali, yakni pada Lampiran 18.d, dengan nilai total Rp19.478.463.357,00.

Lampiran tersebut, menurut KMP, hanyalah daftar beban akuntansi, bukan rekomendasi fiskal. Tidak ada kalimat lanjutan seperti “agar dibayarkan”, “agar disalurkan”, atau “agar dilunasi.”

“Ini sangat jelas. Frasa DBHP 2016 hanya muncul sekali di Lampiran 18.d, dan tidak mengandung perintah pembayaran. Jadi DPRD dan Pemkab tidak bisa menjadikan LHP BPK sebagai dasar sah membayar DBHP lama,”
ujar Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP.
“Mereka telah menyalahgunakan tafsir audit negara untuk kepentingan politik fiskal.”


Dugaan Pelanggaran Asas Keuangan Negara

KMP menilai keputusan DPRD menyetujui pembayaran DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum sah telah melanggar tiga asas utama keuangan negara, yakni:

  1. Asas Annuality (Tahunan) – setiap belanja wajib diselesaikan dalam tahun anggarannya.
  2. Asas Spesialitas Anggaran – dana DBHP tidak boleh dibayar menggunakan PAD, BTT, atau SILPA umum.
  3. Asas Mandatory Spending – DBHP wajib disalurkan tepat waktu sesuai tahun anggaran berjalan.

“Persetujuan DPRD atas P-APBD 2025 bukan bentuk pengawasan, tetapi pembenaran atas pelanggaran asas keuangan negara,” tegas Zaenal.


Potensi Jerat Hukum: Pasal 15 dan Pasal 3 UU Tipikor

KMP menilai, tindakan DPRD dan eksekutif yang menyetujui pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum sah berpotensi memenuhi unsur permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Tipikor, serta penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.


KMP Desak Audit Investigatif dan Pemantauan Aparat Penegak Hukum

KMP menyerukan langkah konkret:

  1. Inspektorat Daerah dan BPKP diminta segera melakukan audit investigatif terhadap DBHP 2016–2018 untuk memastikan keberadaan dan legalitas dana;
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memantau implementasi P-APBD 2025;
  3. DPRD Purwakarta diminta bertanggung jawab atas keputusan politik yang berpotensi melanggar asas hukum keuangan negara.

“Faktanya, BPK tidak pernah memerintahkan pembayaran DBHP 2016–2018. Kalau DPRD dan Bupati tetap memaksakan pembayaran, maka mereka sedang menandatangani skandal hukum baru,”
pungkas Zaenal Abidin.

Redaksi aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

SMK Kartanegara Wates: Buktikan Diri Menjadi Kontestan Terbaik Se-Jawa Timur

Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…

3 jam ago

Dari Medan Senyap ke Aksi Nyata: Putra Aceh Bongkar 65 Kg Narkoba Dalam Waktu Singkat

BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…

3 jam ago

“PROGRAM JUMPA BERLIAN” (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya

Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan sekolah…

5 jam ago

INFISA: Kemenlu RI Dituding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI

JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…

6 jam ago

SMK Negeri 2 Subang Gelar Evaluasi Program Sekolah, Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…

8 jam ago

MENANG SIDANG PUTUSAN SELA PAUD AL AMIN, PENGACARA DINI : TIDAK DALAM KATEGORI NE BIS IN IDEM.

Kuasa Hukum PAUD AL - Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara…

8 jam ago