Oplus_16908288
KMP: DPRD dan Eksekutif Purwakarta Diduga Salahgunakan Hasil Audit Negara untuk Legalkan Pembayaran Ilegal
Penulis Yoseph / Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
PURWAKARTA, Aswinnews.com –
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan adanya indikasi skandal politik anggaran dalam proses Persetujuan Perubahan APBD (P-APBD) 2025, yang memasukkan pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun Anggaran 2016–2018 tanpa dasar SILPA DBHP yang sah, tanpa dasar audit keuangan, dan tanpa verifikasi sumber dana.
Menurut hasil penelusuran KMP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat Nomor 35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tidak ditemukan satu pun rekomendasi, amanat, atau perintah yang menginstruksikan pembayaran DBHP lama tersebut.
Dalam dokumen audit BPK itu, frasa “Beban Transfer Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa Tahun 2016” hanya tercatat satu kali, yakni pada Lampiran 18.d, dengan nilai total Rp19.478.463.357,00.
Lampiran tersebut, menurut KMP, hanyalah daftar beban akuntansi, bukan rekomendasi fiskal. Tidak ada kalimat lanjutan seperti “agar dibayarkan”, “agar disalurkan”, atau “agar dilunasi.”
“Ini sangat jelas. Frasa DBHP 2016 hanya muncul sekali di Lampiran 18.d, dan tidak mengandung perintah pembayaran. Jadi DPRD dan Pemkab tidak bisa menjadikan LHP BPK sebagai dasar sah membayar DBHP lama,”
ujar Ketua KMP Ir. Zaenal Abidin, MP.
“Mereka telah menyalahgunakan tafsir audit negara untuk kepentingan politik fiskal.”
KMP menilai keputusan DPRD menyetujui pembayaran DBHP lintas tahun tanpa dasar hukum sah telah melanggar tiga asas utama keuangan negara, yakni:
“Persetujuan DPRD atas P-APBD 2025 bukan bentuk pengawasan, tetapi pembenaran atas pelanggaran asas keuangan negara,” tegas Zaenal.
KMP menilai, tindakan DPRD dan eksekutif yang menyetujui pembayaran lintas tahun tanpa dasar hukum sah berpotensi memenuhi unsur permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Tipikor, serta penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
KMP menyerukan langkah konkret:
“Faktanya, BPK tidak pernah memerintahkan pembayaran DBHP 2016–2018. Kalau DPRD dan Bupati tetap memaksakan pembayaran, maka mereka sedang menandatangani skandal hukum baru,”
pungkas Zaenal Abidin.
Redaksi aswinnews.com
Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…
BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…
Tasikmalaya – AswinNews.com — SMAN 1 Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan sekolah…
JAKARTA – AswinNews.com — Indonesian Fisherman Association (INFISA) kembali menyuarakan desakan darurat kepada Pemerintah Republik…
Subang – AswinNews.com — SMK Negeri 2 Subang menggelar kegiatan evaluasi program sekolah yang melibatkan…
Kuasa Hukum PAUD AL - Amin, Adv.Riski Dini Hasanah.S.H. memenangkan sidang putusan sela dalam perkara…