“SERTIFIKAT HGU 109 ASPAL / CACAT ADMINISTRATIF”

Mengangkangi pasal 1868 KUH Perdata dan pasal 164 hurup D Permeneg Agraria nomor 3 tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”

✍️ Oleh: Hendro
📷 Kontributor: Tim Investigasi HIPAKAD 63
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Deli Serdang | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update


Deli Serdang — AswinNews.com (05 November 2025)
Tim Investigasi Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat 1963 (HIPAKAD 63) bersama warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam penggunaan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 109 yang disebut-sebut cacat administratif atau aspal (asli tapi palsu).

Dari hasil penelusuran tim dan keterangan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas PTPN II/1, ditemukan indikasi adanya praktik manipulasi dokumen, penggunaan sertifikat tidak sah, serta dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan negara yang selama ini dikuasai oleh perusahaan plat merah tersebut.


Dugaan Pelanggaran dan Manipulasi Dokumen

Menurut hasil temuan lapangan, pihak PTPN II/1 diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:

  1. Memanipulasi dokumen dan melakukan pembohongan publik, sebagaimana diduga melanggar Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) dan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang).
  2. Melakukan kerja sama operasional (KSO) atas tanah negara tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan disebut-sebut menjual atau mengalihkan lahan kepada pihak swasta atau pengembang tanpa rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
  3. Menguasai lahan puluhan ribu hektare selama lebih dari dua dekade tanpa sertifikat HGU otentik dan tanpa mencantumkan setoran pendapatan negara.

HIPAKAD 63 menilai hal tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 1868 KUH Perdata tentang keabsahan akta otentik serta Pasal 164 huruf D Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang tata cara pendaftaran tanah.


Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, HIPAKAD 63 bersama warga telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, serta Kepala Kanwil Pertanahan Sumatera Utara.

Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah:

Menghormati hak-hak rakyat yang memiliki alas hak atas tanah yang disengketakan;

Segera menetapkan batas koordinat antara lahan negara dan tanah warga;

Melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan lahan negara oleh PTPN II/1;

Memeriksa kinerja jajaran Kantor Pertanahan Deli Serdang, Binjai, dan Langkat yang dinilai lalai dalam pengawasan.

“Kami meminta Presiden dan Menteri ATR untuk menertibkan penggunaan tanah negara yang dikelola tanpa dasar hukum yang sah. Jangan sampai lembaga negara justru menjadi instrumen pelanggaran hukum,” ujar perwakilan Tim Investigasi HIPAKAD 63 kepada AswinNews.com.


Sorotan Kasus Sertifikat HGU 109

Kasus yang paling mencolok adalah dugaan penyalahgunaan Sertifikat HGU Nomor 109 Kebun Sei Semayang, Desa Muliorejo, yang digunakan untuk menguasai lahan pertanian dan permukiman warga, termasuk lahan milik Suherli Harahap dan sejumlah warga lain.
Tim HIPAKAD 63 menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Sumatera Utara, terutama yang melibatkan perusahaan perkebunan negara dan aparatur pertanahan.


Langkah Lanjutan

Tim investigasi HIPAKAD 63 menegaskan akan terus mengawal proses hukum, melakukan investigasi lapangan, dan menyerahkan bukti-bukti ke instansi berwenang. Mereka juga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN segera menurunkan tim khusus untuk mengaudit pengelolaan tanah di wilayah Sumut.

AswinNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan hasil investigasi berikutnya.


Catatan Redaksi

Redaksi AswinNews.com berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang. Pihak PTPN II/1 dan Kantor Wilayah Pertanahan Sumut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada publikasi berikutnya sebagai bentuk prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *