RAJA ALIP MENANG Di LITIGASI Komisi Informasi Provinsi KEPRI: BP Batam Ajukan Keberatan, Raja Alip Siap Kasasi Ke Mahkamah Agung

✍️ Penulis: Hen’s
📸 Kontributor: Raja Alip
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Deli Serdang | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update


Batam, 6 November 2025 — AswinNews.com
Sengketa informasi publik antara Raja Alip dan BP Batam berakhir dengan kemenangan bagi Raja Alip di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP Kepri).
Dalam putusan Nomor 002/11/KI-KEPRI-PS/2025, Komisi Informasi menegaskan bahwa Raja Alip berhak memperoleh data terkait penerima pengelolaan tanah, luas, serta lokasi tanah di wilayah Batam.


BP Batam Ajukan Keberatan

Namun, tak lama setelah keputusan dibacakan, pihak BP Batam mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Mereka beralasan bahwa informasi yang diminta bersifat tertutup dan tidak dapat diungkap ke publik, dengan dalih menyangkut kerahasiaan tertentu.

Menanggapi langkah itu, Raja Alip menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat yang dijamin undang-undang.

“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat untuk tahu. Pengelolaan tanah negara tidak boleh ditutup-tutupi. Mahkamah Agung pasti akan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tegas Raja Alip.


Makna Penting Putusan

Kemenangan di KIP Kepri ini menjadi preseden penting bagi masyarakat yang memperjuangkan transparansi pengelolaan tanah negara.
Masyarakat berhak mengetahui siapa penerima pengelolaan tanah, berapa luasnya, dan di mana lokasinya.
Transparansi ini dianggap kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, serta memastikan pengelolaan tanah dilakukan untuk kepentingan publik.


Harapan ke Depan

Raja Alip optimistis Mahkamah Agung akan menegakkan prinsip keterbukaan dan keadilan sebagaimana semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya yakin Mahkamah Agung akan memperkuat keputusan Komisi Informasi. Kita butuh sistem pengelolaan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.


Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik harus dijaga dan dihormati.
Keterbukaan dan transparansi bukan hanya soal administrasi, tapi tentang menegakkan keadilan dan tanggung jawab pengelolaan aset negara.

Dengan keberanian masyarakat seperti Raja Alip, diharapkan pengelolaan tanah di Batam ke depan akan lebih bersih, adil, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.


Kartolo

Recent Posts

Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh Gelar RAT Perdana Tahun Buku 2025

Banda Aceh – AswinNews.com — Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh sukses melaksanakan Rapat Anggota…

5 jam ago

IRAN MENUJU SUPERPOWER DUNIA? TATANAN GLOBAL SEDANG BERUBAH

Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Geopolitik Timur Tengah Setiap perubahan besar…

5 jam ago

KunKer Pengawasan Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.,: Meninjau POKDATAN dan Mendorong Kemandirian Usaha Perikanan

Cirebon, –AswinNews.com-Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawsan Anggota Komisi IV DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik…

5 jam ago

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor di Binjai Dihadiahi Timah Panas

​BINJAI –Aswinnews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)…

5 jam ago

Jerat Pidana LP2B Mengintai Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Jadikan Kepala Desa Kambing Hitam Kegagalan Koordinasi NegaraOleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…

6 jam ago

Aceng Syamsul Hadie Desak Sondang F.S. Mundur atau Dimundurkan: Krisis Kepercayaan Publik dan Pertanggungjawaban Moral dalam Lembaga Negara Independen

JAKARTA -AswiNews.com- Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan…

6 jam ago