✍️ Penulis: Desi Mayasari
🗞️ Editor: Kenzo – Redaksi
📍 Bengkalis | AswinNews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
BENGKALIS — AswinNews.com
Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Seorang mahasiswa berinisial FN (19) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah pihak keluarga melapor ke polisi pada 12 September 2025, dan kini FN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkalis Aipda Andri Pranata membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“FN sudah kami amankan dan diperiksa secara intensif. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi untuk proses lanjut,” tegas Andri, Rabu (5/11/2025).
Peristiwa itu terjadi pada 26 November 2023 di rumah pelaku di Dusun Pantai Indah, Kecamatan Bantan.
Malam itu, korban yang masih anak-anak menginap di rumah pamannya. Saat korban tertidur, pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tak senonoh.
Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan keji itu, keluarga kemudian melaporkannya ke polisi.
“Yang membuat kami sangat prihatin, korban ini adalah keponakan kandung pelaku sendiri. Kasus ini benar-benar menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap Andri dengan nada tegas.
Kini FN yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bengkalis telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak, bahkan di lingkungan keluarga sendiri.
Catatan Redaksi
Redaksi AswinNews.com menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Semua pihak yang disebut dalam berita masih berstatus tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi mengimbau pembaca untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi privasi anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Banda Aceh – AswinNews.com — Koperasi Konsumen Syariah Garuda Bersatu Aceh sukses melaksanakan Rapat Anggota…
Oleh: Bahrudin El-ShiraazAktivis Intelektual, Pegiat Kajian Keislaman Kontemporer dan Geopolitik Timur Tengah Setiap perubahan besar…
Cirebon, –AswinNews.com-Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawsan Anggota Komisi IV DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI (Republik…
BINJAI –Aswinnews.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)…
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan salah satu proyek strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto…
JAKARTA -AswiNews.com- Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan…