Hak dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Oleh : Dopenius gulo

Dalam pelaksanaannya setiap perusahaan wajib tahu dan melaksanakan Undang – Undang ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahan dalam peaksanaan, yang di antaranya :

Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon

1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

Pasal 156:

Perusahaan wajib membayar:

Uang Pesangon

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penggantian Hak

2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Memperkuat ketentuan PHK dan pesangon.

Menyatakan hak pesangon tetap berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT).

3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK, dan Pesangon

Pasal 40 – 50:

Mengatur besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

4) Kompensasi PHK Harus Dibayar

Jenis hak yang harus diberikan perusahaan saat PHK:

Jenis Hak Keterangan

Uang PesangonSesuai masa kerja

Uang Penghargaan  Masa Kerja Berdasarkan durasi kerja

Uang Penggantian Hak          

Contoh: cuti, biaya pulang, fasilitas lain

Kompensasi PKWT (bila kontrak) 1 bulan upah per 12 bulan kerja (Pasal 15 PP 35/2021)

Karyawan permanen (PKWTT) wajib diberikan pesangon penuh sesuai peraturan.

Jika perusahaan tidak membayar pesangon, karyawan dapat melakukan langkah hukum:

Bipartit (perundingan 30 hari) – wajib dulu

Mediasi / Konsiliasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Dasar: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Jenis Sengketa yang Dapat Digugat

Perselisihan hak (hak pesangon tidak dibayar)

Perselisihan PHK

Pelanggaran perjanjian kerja/PKB

Catatan Penting

Simpan bukti hubungan kerja (SK pengangkatan, slip gaji, absensi, kontrak, dll.)

Simpan bukti upaya bipartit dan mediasi (risalah perundingan/disnaker)

Kesimpulan

Hak karyawan dilindungi penuh oleh UU Ketenagakerjaan & PP 35/2021.

Dengan penerapan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang benar, di harapkan perusahaan dan Karyawan dapat saling mendukung sehingga dapat terjalin kemajuan usaha dan kesejahteraan Karyawan tanpa adanya sengketa Hukum.

Dopenius gulo aswinnews com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *