Sosialisasi Pajak Wisata Bukit Lawang, Penginapan dan Restoran Diingatkan Taat Aturan

🖊️ Penulis: Hambali
🎯 Kontributor: Pemerintah Kabupaten Langkat
🛠️ Editor: Kenzo – Aswinnews.com
Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update


Langkat | Aswinnews.com — Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Aula Hotel Rindu Alam, kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, pada Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha, khususnya pengelola penginapan dan restoran, agar lebih taat terhadap ketentuan perpajakan daerah.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bapenda Langkat, Dra. Muliani, S., Sekretaris Bapenda Langkat, M. Taufik, serta sejumlah Kabid, Kasubid, dan Koordinator Pendapatan Kecamatan. Hadir pula Koordinator Kecamatan Bahorok, Tugianto, S.E., perwakilan Kejari Langkat (Kasi Intel), serta perwakilan Camat Bahorok, Andre Ansari Tarigan, S.Sos.

Turut hadir pula para kepala desa se-Kecamatan Bahorok, pengusaha perhotelan dan restoran, tokoh masyarakat, serta perangkat desa di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta menerima pemaparan mengenai dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaannya.

Salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak hotel dan pajak restoran yang dikenakan sebesar 10 persen kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu.

“Pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial. Dengan sistem perpajakan yang tertib, kontribusi dari sektor usaha akan mendukung pembangunan ekonomi daerah dan memperkuat ekosistem bisnis yang sehat,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha di kawasan wisata Bukit Lawang semakin memahami kewajiban perpajakan dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.


🟡 Catatan Redaksi:

Redaksi Aswinnews.com mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Langkat yang mengedepankan pendekatan edukatif dalam menegakkan aturan pajak daerah. Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap kemajuan daerah dan keberlanjutan destinasi wisata unggulan seperti Bukit Lawang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *