ISPI Group Lalai berakibat Fatal: Seorang Anak Menanggung Resiko Cacat Permanen

Jakarta –aswinnews.com- Kasus tragis yang menimpa Azka Amril Fatah, seorang siswa SDN 04 Ujung Harapan, Bekasi Utara, menjadi sorotan publik setelah dinyatakan mengalami cacat permanen pada mata kirinya akibat kelalaian pengelola tempat wisata Venetian Waterpark Bekasi, milik ISPI Group.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Oktober 2018, ketika Azka hendak berganti pakaian setelah berenang. Tanpa diduga, handle pintu ruang ganti yang rusak dan berbentuk baut menonjol menusuk mata kirinya hingga mengakibatkan luka parah dan cacat permanen.

Langkah Hukum Orang Tua Korban: Kedua orang tua korban, Daryono dan Sri Nuryani, menggugat ISPI Group karena dinilai lalai dalam menjaga keamanan fasilitas publik. Mereka mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kantor Hukum Gunawan Wibowo, S.H. & Partners.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 375/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Menurut Gunawan Wibowo, S.H., Pihak ISPI Group lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengelola tempat wisata yang seharusnya memastikan keamanan sarana dan prasarana publik dalam beroperasi, sehingga di pastikan tidak terjadi kecelakaan yang fatal terutama terhadap pengunjung anak-anak.

Kemenangan di Semua Tingkat Peradilan

Melalui perjuangan panjang dan penuh dedikasi, Gunawan Wibowo, S.H. & Partners berhasil memenangkan perkara ini di semua tingkat peradilan — mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA).

Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak ISPI Group, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Preseden Penting dalam Hukum Perlindungan Konsumen: Kasus ini menjadi preseden penting dalam penerapan tanggung jawab hukum korporasi terhadap keselamatan publik. Putusan pengadilan menegaskan bahwa kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat menimbulkan tanggung jawab hukum yang serius, termasuk kewajiban ganti rugi bagi korban.

Dalam wawancaranya dengan awak media aswinnews.com, Gunawan Wibowo, S.H. menyampaikan bahwa Integritas Advokat sangatlah penting, Sebagai kuasa hukum harus memiliki dedikasi yang tinggi, siap memperjuangkan kepentingan rakyat kecil. Dalam hal ini, tidak hanya menangani perkara komersial, tetapi juga aktif dalam penanganan kasus pro bono demi menegakkan keadilan yang bermartabat.

“Bagi kami, profesi advokat adalah pengabdian. Keadilan tidak boleh berpihak hanya kepada yang kuat,” tegas Gunawan Wibowo, S.H.

Gunawan Wibowo, S.H. seorang Advokat yang juga Ketua Umum Aliansi Kungfu Tradisional Indonesia ( AKTI ) merupakan Pendekar Kungfu yang juga pendekar hukum pembela kaum lemah, yang menjadikan hukum sebagai alat untuk melindungi rakyat dari ketidakadilan dan kelalaian korporasi besar.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, hingga saat ini ISPI Group belum menjalankan putusan pengadilan dan belum bertanggung jawab mengganti kerugian biaya pengobatan korban sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada kemenangan di pengadilan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan demi keadilan yang nyata bagi korban.

Ida

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *