🖋️ Penulis: Mangisi Siburian
🛠️ Editor: Kenzo
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-update
Serdang Bedagai – AswinNews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi dengan membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya sekelompok orang hendak berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1440 LD di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).
Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan enam orang perempuan dan satu laki-laki sopir. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa empat di antaranya merupakan calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dua perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia, sedangkan yang lain bertugas mengantar korban hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.
Identitas Tersangka dan Korban

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu:
- Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
- Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Sementara empat calon pekerja migran yang menjadi korban adalah:
Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang.
Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deliserdang.
Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5 juta per bulan) tanpa diberi tahu bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan melanggar prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam
1 unit handphone Samsung
1 unit iPhone 11
1 unit Oppo A57
5 paspor calon pekerja migran
Wakapolres Sergai: Penindakan Akan Terus Diperketat
Dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025), Wakapolres Sergai Kompol Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kompol Rudy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan melapor bila mengetahui adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal. Ini bagian dari upaya bersama mencegah perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja,” tambahnya.
🗒️ Catatan Redaksi:
Kasus pengiriman PMI ilegal seperti ini terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat banyak korban yang terjebak dalam eksploitasi kerja dan perdagangan manusia di luar negeri.
Redaksi AswinNews.com mengapresiasi langkah cepat Polres Sergai dalam membongkar jaringan ini dan berharap pemerintah daerah, BP2MI, serta Dinas Tenaga Kerja terus memperkuat pengawasan serta edukasi bagi masyarakat desa yang rentan menjadi korban perekrutan non-prosedural.
![]()
