🖋️ Penulis: Sunyoto
🛠️ Editor: Kenzo
📍 Redaksi: AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-update
Nganjuk, AswinNews.com — Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Gilik, Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ironisnya, proyek yang diduga bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut telah mencapai sekitar 40 persen progres pekerjaan, namun tidak disertai papan proyek resmi yang seharusnya menjadi bentuk transparansi informasi kepada publik.
Pantauan tim AswinNews.com pada Rabu (22/10/2025) menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan saluran irigasi sudah berjalan. Batu kali tampak tersusun rapi sebagai pondasi saluran air, namun di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.
Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat — mulai dari asal-usul sumber anggaran, apakah berasal dari Dana Desa (DD), APBD, atau APBN, hingga mekanisme pelaksanaan apakah telah melalui tahapan lelang resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pelaksana proyek tersebut.
“Saya tidak tahu siapa kontraktornya, saya hanya pekerja warga asli Desa Rowomarto. Mandornya juga sedang tidak ada di tempat,” ujar seorang pekerja kepada AswinNews.com.
Sementara itu, Kepala Desa Rowomarto, M. Isnu, saat dikonfirmasi di Kantor Desa membenarkan bahwa proyek irigasi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Iya, itu bantuan dari provinsi. Kelompok tani di Desa Rowomarto yang mendapat bantuan. Untuk besar anggarannya dan jenis bantuannya apa, saya kurang tahu secara detail,” ujarnya.
Absennya papan proyek pada kegiatan tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada indikasi ketidakterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah.
AswinNews.com akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terkait keabsahan proyek serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi di Desa Rowomarto ini.
📝 Catatan Redaksi:
Pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab dan keterbukaan terhadap publik. Setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah — baik bersumber dari APBN, APBD, maupun bantuan provinsi — wajib mencantumkan informasi lengkap mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta waktu pengerjaan. Ketiadaan papan proyek berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan administratif dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi anggaran publik.
Redaksi AswinNews.com mendorong pihak terkait, baik Pemerintah Desa maupun Dinas terkait di Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Rembang,-aswinnews.com- PT Indoseafood (ISF) resmi kembali beroperasi setelah menyelesaikan seluruh proses perbaikan yang disyaratkan oleh…
MERANTI –aswinnews.com- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik lima pejabat Administrator…
Kutambaru – ASWINNEWS.COM- Pemerintah Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa…
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…