Oplus_16908288
(Bagian 1)
Oleh: Dudung Badrun, SH., MH.
Advokat Nasional, Penasehat Hukum DPP ASWIN
Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Negara Hukum yang Disimpangkan
Elit penguasa di Kabupaten Indramayu tampak mengalami kebutaan politik dan kebekuan hati nurani. Mereka seolah-olah tidak peduli terhadap political will negara dalam menata sistem pemerintahan yang demokratis, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945: bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hukum.
Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi demokratisasi di tingkat lokal, khususnya desa, melalui lahirnya tiga undang-undang pokok:
Dalam konteks doelmatigheid (cita hukum), kualitas pemerintahan daerah dapat dilihat dari isi dan arah peraturan daerah yang diterbitkannya—apakah berpihak pada kemajuan rakyat, atau justru mengeksploitasi mereka untuk melanggengkan kekuasaan elit tertentu.
Sebagai contoh nyata, mari kita bandingkan dua daerah bertetangga: Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka, dalam hal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan desa sebagai entitas di bawah kendali kekuasaan daerah, bukan sebagai entitas otonom yang berdaya sebagaimana diamanatkan UU.
Kedua perda ini secara eksplisit tetap menggunakan istilah “Pemerintahan Desa”, bukan “Desa”, yang justru bertentangan dengan semangat dan nomenklatur dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Desa,
yang lebih selaras dengan UU Desa, dengan menyebut secara eksplisit bahwa Desa terdiri dari:
Ini menandakan bahwa Majalengka lebih progresif dan menghargai posisi desa sebagai entitas sosial-politik yang utuh, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan birokrasi kabupaten.
Perbedaan arah kebijakan semakin kentara jika kita menelaah konsideran (pertimbangan hukum) dalam masing-masing perda:
🔹 Perda Indramayu No. 4 Tahun 2017 menyatakan:
“Dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan.”
Redaksi ini tidak menyentuh esensi perubahan paradigma desa, dan hanya bersifat administratif-formal.
🔹 Sebaliknya, Perda Majalengka No. 6 Tahun 2019 mencantumkan alasan yang lebih substansial, yakni merujuk langsung pada:
Ini menunjukkan bahwa Pemda Majalengka lebih serius dalam menyesuaikan aturan daerah dengan hukum nasional dan kebutuhan riil desa.
Dari perbandingan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa regulasi desa di Indramayu justru menempatkan desa dalam posisi subordinat, bukan sebagai subjek pembangunan.
Dengan mempertahankan nomenklatur “Pemerintahan Desa” dan mengabaikan aspek-aspek struktural lain seperti lembaga masyarakat desa dan adat, maka Perda Indramayu telah menciutkan ruang partisipasi rakyat desa, serta membatasi kemandirian dan inovasi desa.
Ini merupakan bentuk sistemik dari politik pembodohan dan pemiskinan—dengan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan keadilan.
Redaksi Aswinnews.com
Mengibarkan Merah Putih, Menjaga Warisan Kemerdekaan Oleh: Drs. M. Isa AlimaKaperwil Media Aswinnews.com Aceh Bulan…
Langkat – Aswinnews.com Personel Polsek Hinai, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan…
INDRAMAYU, –aswinnews.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Indramayu…
Rembang, Aswin News– Suasana semarak kemerdekaan sudah terasa di seluruh penjuru Kota Rembang. Sejak peringatan…
Batam –aswinnews.com- Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun…
Sigli —aswinnews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Anwar Sastra Putra, S.H., yang akrab…