(Bagian 1)
Oleh: Dudung Badrun, SH., MH.
Advokat Nasional, Penasehat Hukum DPP ASWIN
Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Negara Hukum yang Disimpangkan
Elit penguasa di Kabupaten Indramayu tampak mengalami kebutaan politik dan kebekuan hati nurani. Mereka seolah-olah tidak peduli terhadap political will negara dalam menata sistem pemerintahan yang demokratis, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945: bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hukum.
Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi demokratisasi di tingkat lokal, khususnya desa, melalui lahirnya tiga undang-undang pokok:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Ketiga UU ini menegaskan peran strategis desa dalam sistem pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak sejalan dengan semangat tersebut.
Doelmatigheid: Ukuran Keberpihakan Regulasi
Dalam konteks doelmatigheid (cita hukum), kualitas pemerintahan daerah dapat dilihat dari isi dan arah peraturan daerah yang diterbitkannya—apakah berpihak pada kemajuan rakyat, atau justru mengeksploitasi mereka untuk melanggengkan kekuasaan elit tertentu.
Sebagai contoh nyata, mari kita bandingkan dua daerah bertetangga: Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka, dalam hal implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Indramayu: Desa Masih Dikendalikan Seperti Alat Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan desa sebagai entitas di bawah kendali kekuasaan daerah, bukan sebagai entitas otonom yang berdaya sebagaimana diamanatkan UU.
Hal ini terlihat dari regulasi yang diterbitkan:
- Perda No. 20 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, yang kemudian direvisi melalui
- Perda No. 4 Tahun 2017.
Kedua perda ini secara eksplisit tetap menggunakan istilah “Pemerintahan Desa”, bukan “Desa”, yang justru bertentangan dengan semangat dan nomenklatur dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Sementara itu, Kabupaten Majalengka telah menerbitkan:
Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Desa,
yang lebih selaras dengan UU Desa, dengan menyebut secara eksplisit bahwa Desa terdiri dari:
- Pemerintahan Desa,
- Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan
- Lembaga Adat Desa.
Ini menandakan bahwa Majalengka lebih progresif dan menghargai posisi desa sebagai entitas sosial-politik yang utuh, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuasaan birokrasi kabupaten.
Pertimbangan Hukum: Arah yang Bertolak Belakang
Perbedaan arah kebijakan semakin kentara jika kita menelaah konsideran (pertimbangan hukum) dalam masing-masing perda:
🔹 Perda Indramayu No. 4 Tahun 2017 menyatakan:
“Dalam rangka penyempurnaan regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan.”
Redaksi ini tidak menyentuh esensi perubahan paradigma desa, dan hanya bersifat administratif-formal.
🔹 Sebaliknya, Perda Majalengka No. 6 Tahun 2019 mencantumkan alasan yang lebih substansial, yakni merujuk langsung pada:
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015
- Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintahan Desa
- Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Adat
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ini menunjukkan bahwa Pemda Majalengka lebih serius dalam menyesuaikan aturan daerah dengan hukum nasional dan kebutuhan riil desa.
Kesimpulan Sementara: Desa di Indramayu Dikebiri
Dari perbandingan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa regulasi desa di Indramayu justru menempatkan desa dalam posisi subordinat, bukan sebagai subjek pembangunan.
Dengan mempertahankan nomenklatur “Pemerintahan Desa” dan mengabaikan aspek-aspek struktural lain seperti lembaga masyarakat desa dan adat, maka Perda Indramayu telah menciutkan ruang partisipasi rakyat desa, serta membatasi kemandirian dan inovasi desa.
Ini merupakan bentuk sistemik dari politik pembodohan dan pemiskinan—dengan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan keadilan.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
