Penulis Edi Kuswendi / Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Purwakarta Aswinnews.com Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menantang transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa di 11 desa. Melalui surat resmi, KMP meminta salinan SP3 dibuka ke publik sebagai bagian dari hak atas informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan bahwa dana desa adalah uang rakyat, dan penghentian perkara atas dugaan korupsi tidak boleh dilakukan di ruang gelap.
“Kami bukan penonton di luar pagar hukum. Kami pihak berkepentingan — karena uang desa adalah uang rakyat. SP3 atas kasus korupsi desa bukan rahasia negara,” ujarnya.
SP3 Bukan Informasi yang Dikecualikan
KMP berargumen bahwa SP3 tidak bisa dikategorikan sebagai dokumen rahasia atau informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP, kecuali jika pengungkapannya dapat mengganggu penyidikan atau membahayakan keselamatan aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, penyidikan telah dihentikan, sehingga alasan pengecualian tidak berlaku.
“Jika SP3 diterbitkan tanpa dasar yang sah dan tanpa uji publik, maka hukum kehilangan integritas sosialnya,” tambah Zaenal.
KMP juga mengkritik praktik penghentian perkara hanya karena pelaku mengembalikan kerugian negara. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan prinsip extraordinary crime dalam kasus korupsi.
Landasan Hukum KMP: Yurisprudensi PTUN Bandung
Permintaan informasi ini bukan tanpa dasar hukum. KMP merujuk pada Putusan PTUN Bandung Nomor 154/G/2023/PTUN.BDG, yang mengakui posisi hukum (legal standing) organisasi masyarakat sipil dalam menggugat keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingan publik.
Dengan yurisprudensi ini, KMP menyatakan siap menggugat Kejaksaan ke Komisi Informasi Jawa Barat atau PTUN jika salinan SP3 tidak dibuka.
Lawan Impunitas, Jaga Keadilan Sosial
KMP menekankan bahwa penghentian perkara korupsi tanpa proses uji hukum terbuka merupakan bentuk impunitas yang mengancam prinsip keadilan sosial dan persamaan di depan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan Pancasila.
“Kami akan menempuh praperadilan jika SP3 ini tidak dibuka dan diuji. Purwakarta tidak boleh menjadi laboratorium pembiaran hukum. Kami tidak menggugat orang, kami menggugat kegelapan,” tegas Zaenal.
Ujian Transparansi Kejaksaan Purwakarta
Langkah KMP ini menjadi ujian besar bagi Kejari Purwakarta. Jika SP3 tetap dirahasiakan tanpa dasar hukum yang sah, maka akan muncul pertanyaan besar mengenai integritas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“Hukum harus tegak. Rakyat tidak boleh dikhianati. Aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dengan keadilan,” pungkas Zaenal.
Kesimpulan
Permintaan KMP terhadap transparansi SP3 bukan sekadar urusan administratif, tapi bagian dari perjuangan melawan budaya impunitas dan pembiaran dalam kasus korupsi desa. Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam membangun praktik keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
