Residivis Kasus Pencurian Kembali Beraksi di Sumobito, Jombang — Polisi Gelar Konferensi Pers

🖋️ Penulis: R. Nita
📍 Wartawan DPC Aswinnews.com Jombang
📅 Jombang, 4 Oktober 2025
📌 Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update


Jombang – Aswinnews.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Toko Sembako “Berkah Merdeka”, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Selasa dini hari, 30 September 2025.

Tersangka berinisial DTC, warga Sumobito, diketahui merupakan residivis kasus pencurian tahun 2011 yang pernah dipenjara selama tiga tahun. Dalam aksi terbarunya, pelaku melakukan pencurian sekitar pukul 00.15 WIB, dengan cara mencongkel dinding belakang toko menggunakan linggis yang telah disiapkannya.

Untuk menyamarkan identitas, pelaku menutup wajah dengan sebo dan mengenakan mukena, agar tidak dikenali warga sekitar. Dari aksinya itu, DTC berhasil mengambil 86 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp400.000,-.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Bali selama satu hari. Namun, karena merasa terus diburu aparat kepolisian, ia akhirnya kembali ke Jombang dan menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwajib.

Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa sebagian barang curian telah dijual oleh pelaku.

“Ada beberapa bungkus rokok yang sudah dijual dengan hasil sekitar Rp1.500.000,-. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Margono Suhendra.

Atas perbuatannya, pelaku DTC dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


📝 Catatan Redaksi:

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama di area perniagaan dan permukiman.
Pihak kepolisian diharapkan terus memperkuat pengawasan lingkungan dan patroli rutin, sementara masyarakat juga berperan aktif dengan saling menjaga keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Selain penegakan hukum, upaya pembinaan sosial dan pemberdayaan ekonomi juga diperlukan agar residivis tidak kembali terjerumus pada kejahatan serupa. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *