Sidang Gugatan Eks Kader PDIP Hamzah di PN Majalengka: Saksi Fakta Justru Melemahkan Posisi Penggugat

Majalengka, Aswinnews.com – Sidang lanjutan gugatan Hamzah, mantan kader PDI Perjuangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (15/5/2025). Dalam persidangan ini, Hamzah menghadirkan tujuh saksi fakta untuk memperkuat posisinya, namun keterangan yang disampaikan justru dinilai kontraproduktif dan semakin melemahkan gugatannya.

Indra Sudrajat, S.H., kuasa hukum tergugat, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan saksi, terkonfirmasi fakta baru soal sikap politik Hamzah jelang pemilu. “Terungkap bahwa Pak H. Hamzah sudah mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain sepuluh hari sebelum pencoblosan,” jelas Indra seusai persidangan.

Hamzah sendiri berdalih, kehadirannya dalam acara kampanye pada 17 November 2024 lalu semata-mata demi menjaga silaturahmi keluarga, lantaran keluarganya diketahui mendukung pasangan H. Eman. Namun, argumentasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan etika organisasi.

Indisipliner Karena Abaikan Hirarki Partai

Indra menyoroti bahwa Hamzah seharusnya memahami tata kelola organisasi partai. “Kalau dia mengerti hirarki organisasi, tentu ia melaporkan sikap politiknya kepada pimpinan partai di DPC. Bukan malah mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi. Itu jelas tindakan indisipliner,” tegasnya.

Indra juga menyinggung bahwa saksi-saksi fakta yang dihadirkan Hamzah lebih banyak bercerita tanpa disertai bukti konkret. “Banyak yang disampaikan sekadar cerita. Misal, soal undangan ke acara kampanye, siapa yang mengundang, kapan, dan dengan cara apa, itu tidak terungkap secara faktual,” imbuhnya.

Saksi Malah Jadi Boomerang

Ironisnya, kesaksian yang diharapkan memperkuat posisi Hamzah justru menjadi bumerang. Ketujuh saksi fakta yang dihadirkan, kata Indra, malah mempertegas bahwa Hamzah benar-benar hadir dalam acara kampanye dan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

“Semua saksi membenarkan bahwa Pak H. Hamzah hadir dalam kampanye 17 November. Bahkan, ketika ditanya soal spanduk dukungan Prabowo-Gibran, mereka mengiyakan. Bagi kami, itu justru menguatkan dalil pihak tergugat,” ujarnya.

Tak hanya itu, pernyataan saksi yang saling bertolak belakang juga menjadi sorotan. Keterangan adik Hamzah yang menyebut dirinya diundang dalam acara tersebut, bertentangan dengan pengakuan saksi lain yang menyatakan tidak ada undangan resmi. “Itu jelas kontradiktif. Soal apakah saksi berbohong atau tidak, biarlah majelis hakim yang menilai,” tutup Indra.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Mei 2025.

Laporan Aris, | Editor: Kenzo

(Aswinnews.com ~ Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *