🖋️ Penulis: Ine – Kaperwil DKI Jakarta |
📅 08 Oktober 2025
📌 Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update
Jakarta – Aswinnews.com
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” di SleepLess Owl, Jakarta Selatan. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, ahli ekonomi, dan tokoh masyarakat adat yang membahas pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pembangunan berkelanjutan.
Koalisi menyoroti bahwa RUU Masyarakat Adat telah tertunda lebih dari satu dekade di DPR RI, sehingga perlu segera diprioritaskan dalam pembahasan legislatif.
Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya pengakuan terhadap sistem ekonomi berbasis nilai dan kelestarian lingkungan yang dijalankan masyarakat adat.
“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat menjadi subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, asalkan tidak merusak tanah adat dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon.
Sementara itu, Annas Raden Syarif dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional. Menurut data AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare, dengan potensi ekonomi mencapai Rp1 miliar per wilayah adat.
“Pengakuan hak atas tanah adat dengan peta yang jelas akan mendorong tumbuhnya ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Annas.
Dari sisi parlemen, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyambut baik diskusi ini dan menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.
“RUU ini harus memberikan definisi yang jelas dan adil. Masyarakat adat telah hidup jauh sebelum adanya klaim administratif. Potensi ekonomi mereka sangat besar dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang berpihak,” jelas Ledia.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menambahkan bahwa kebijakan ekonomi harus berpihak dan tidak memperburuk ketidakpastian bagi masyarakat adat. Ia menilai, sistem ekonomi masyarakat adat lebih inklusif dan berorientasi pada kebersamaan.
“Kita harus beralih ke model ekonomi yang inklusif, baik bagi manusia maupun alam. Ekonomi ekstraktif yang hanya mengejar keuntungan tidak akan berkelanjutan,” tegasnya.
Dari kalangan legislatif, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, menegaskan komitmen partainya dalam mengawal proses legislasi RUU tersebut.
“Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR. Namun karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini belum dapat dilanjutkan. Kami berkomitmen memperjuangkan agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan,” ungkap Riyono.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi sosial adat sebagai modal utama ekonomi masyarakat adat.
“Masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas luar biasa, meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi. Penguatan institusi adat akan memperkuat kemampuan mereka menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai penutup, seluruh narasumber dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat sepakat untuk terus mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat disahkan menjadi undang-undang. Mereka menegaskan bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat harus menjadi fondasi ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan nasional.
📝 Catatan Redaksi:
Aswinnews.com mendukung setiap upaya dialog publik yang memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pilar ekonomi berkelanjutan dan pelestari lingkungan. Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan sosial, ekonomi, dan ekologis bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
![]()
