DPD ASWIN Aceh Ungkap Dugaan Penundaan Hak Pensiun PNS Selama Satu Dekade

🖋️ Penulis: Dikun, | Laporan kontributor Tim Investigasi
📍 Banda Aceh, 6 Oktober 2025
📌 Editor: Kenzo — Redaksi Aswinnews.com | Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-update


Hak Pensiun Belum Diterima Selama 10 Tahun

Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Aceh menemukan dugaan serius terkait penundaan pemberian hak pensiun terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Mulyadi (NIP: 19730524 200312 1 004), yang hingga kini belum menerima hak kepegawaiannya meski telah diberhentikan secara resmi sejak tahun 2015.

Mulyadi sebelumnya bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Aceh, di bawah naungan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.


SK Pemberhentian Sudah Terbit Sejak 2015

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 32/KEPMENKP/HD/2015 tertanggal 14 Desember 2015, Mulyadi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam Diktum Kedua SK tersebut secara tegas disebutkan bahwa yang bersangkutan tetap berhak menerima hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini turut diperkuat oleh Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun Nomor: 625/41.0/KP.410/VI/2016, yang menyatakan bahwa Mulyadi berhak menerima pensiun terhitung sejak 30 Desember 2015.


Fakta Lapangan: SKPP Asli Tak Pernah Diterima

Namun, hasil penelusuran lapangan tim investigasi DPD ASWIN Aceh yang dipimpin oleh Dra. Hj. Rukiah, Dikun D, SH dan Mardiana, menunjukkan fakta yang mencengangkan:
selama hampir 10 tahun, Mulyadi belum menerima SK Pensiun, belum menerima pembayaran uang pensiun, dan bahkan belum memperoleh dokumen SKPP asli miliknya.

Situasi ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga Mulyadi yang menggantungkan nafkah dari hak pensiun tersebut.

“Ini adalah bentuk nyata dari kelalaian administrasi yang berkepanjangan. Hak seseorang yang sudah diatur oleh keputusan menteri tidak seharusnya ditunda tanpa alasan yang jelas,” ujar Dra. Hj. Rukiah , Ketua Tim Investigasi DPD ASWIN Aceh.


Rekomendasi dan Desakan ASWIN Aceh

Atas temuan ini, DPD ASWIN Aceh merekomendasikan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindaklanjuti dan memulihkan hak-hak kepegawaian Mulyadi sebagaimana diamanatkan dalam Diktum Kedua SK Menteri.

ASWIN juga meminta agar proses administrasi pensiun segera diselesaikan secara transparan, serta dilakukan audit internal untuk menelusuri penyebab keterlambatan yang telah berlangsung selama satu dekade.

“Kami tidak hanya menyoroti kasus ini sebagai persoalan individu, tetapi sebagai cerminan lemahnya sistem birokrasi dalam menghormati hak-hak PNS yang telah mengabdi,” tegas Dikun, anggota tim investigasi.


Seruan Keadilan dan Reformasi Administrasi

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.
DPD ASWIN Aceh menilai bahwa hak pensiun adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditunda, karena menyangkut kesejahteraan pegawai dan keluarganya setelah masa pengabdian berakhir.

“Negara harus hadir untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi setiap aparatur yang telah mengabdi. Jika birokrasi abai, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan terkikis,” tutup Mardiana, anggota tim investigasi.


Catatan Redaksi:

Kasus dugaan penundaan hak pensiun ini menjadi potret nyata betapa masih lemahnya manajemen kepegawaian di beberapa instansi pemerintah pusat. Penundaan selama satu dekade tanpa kejelasan menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola administrasi publik. DPD ASWIN Aceh menyerukan agar KKP bertindak cepat sebelum persoalan ini menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi nasional.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *