Diduga Hamili Seorang Wanita, Oknum Kabid Di DKP3 Majalengka Didesak Diberhentikan Tidak Hormat

Majalengka | Aswinnews.com

Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum pejabat eselon III di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka menuai sorotan publik. Seorang wanita dilaporkan telah mengadu kepada Bupati Majalengka, mengaku dihamili oleh oknum pejabat tersebut dan meminta keadilan.

Kasus ini kini viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat dan kalangan media.

Kadis DKP3 Benarkan Adanya Pejabat Terseret Kasus

Kepala DKP3 Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaiman, dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa salah satu pejabat di dinas yang ia pimpin sedang terseret kasus tersebut.

Kami masih menunggu proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Gatot singkat.

Pembina ASWIN: Bupati Harus Tegas, Berhentikan Tidak Hormat

Sikap tegas disampaikan Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) yang juga tokoh masyarakat Majalengka.

Kami mendesak Bupati Majalengka untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat oknum pejabat tersebut. Ini sudah mencoreng nama baik ASN dan institusi pemerintahan di Majalengka,” tegas Aceng.

Pelanggaran Berat Menurut Aturan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan asusila atau pelanggaran moral masuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa:

  • Penurunan Pangkat
  • memindahan dalam rangka penurunan jabatan
  • pemberhentian dengan cara tidak hormat sebagai PNS

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Jangan anggap enteng persoalan moral. ASN adalah publik figur, bukan hanya dituntut profesional tapi juga beretika dan bermoral baik,” kata Aceng.

ASN Harus Jadi Teladan

Aceng menambahkan bahwa ASN bukan hanya bertugas menjalankan roda pemerintahan, tapi juga dituntut menjaga perilaku di dalam dan di luar kantor.

Jika moral dan etika pejabat rusak, kepercayaan publik akan hancur. Ini berbahaya bagi citra birokrasi dan pemerintah daerah.”

Tuntutan Transparansi dan Sanksi Tegas

Pembina DPP ASWIN melalui pernyataan resmi juga menyerukan agar:

  1. Pemkab Majalengka transparan dalam penanganan kasus ini.
  2. Proses hukuman disiplin dijalankan secara obyektif dan terbuka.
  3. Ada langkah preventif dan pengawasan moral di lingkungan ASN agar kasus serupa tidak terulang.

Redaksi: Aswinnews.com
penulis Aceng Syamsul Hadie
Sumber: ASH | Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *