ATAMBUA – AswinNews.com – Organisasi Veteran Pembela Kemerdekaan Seroja Timor Timur 1975/1976 bersama mitra perjuangannya, Gerbang Indonesia (GI) dan Aliansi Pejuang Integrasi Timor Timur, menyatakan akan menggelar aksi massa di Kota Atambua dan Kilometer 16 Macan Belu. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima redaksi, para veteran menegaskan maksud dan tujuan aksi ini untuk memprotes terjadinya pelanggaran terhadap UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, serta aturan pelaksanaannya, yang dinilai berlangsung sistematis, terstruktur, dan masif, namun tidak ditindak secara hukum.
Dugaan Pelanggaran
Sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:
- Adanya pungutan liar (pungli) di Kabupaten Belu dan Malaka yang disebut dilakukan oleh Stefanus Atok Bau dan jaringan calo.
- Dugaan poligami dan penyalahgunaan jabatan bendahara veteran oleh istri kedua.
- Kepemilikan dua KTP berbeda oleh Stefanus Atok Bau dengan data lahir dan alamat yang tidak konsisten.
- Penyalahgunaan wewenang jabatan Ketua Macan Belu, padahal hasil musyawarah cabang 2022 membuka peluang pemberhentian bila terjadi pelanggaran.
- Pembangunan fasilitas veteran di Km 16 diduga menggunakan dana hasil pungutan, bukan dana pribadi.
- Status tanah lokasi bangunan di Km 16 yang patut dipertanyakan keabsahannya.
- Pelanggaran pasca-dharma LVRI serta AD/ART LVRI yang tidak ditindaklanjuti.
- Mandeknya laporan hukum yang telah dilayangkan ke Polres Belu dan Polda NTT sejak 2013, 2016, dan Mei 2025.
- Dugaan peradilan sesat dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb.
- Pergantian Surat Keputusan (Skep) dan SK anggota veteran asli, seperti kasus Antonio De Araujo (NPV 13026068), yang diganti oleh orang lain bukan pemilik hak.
Tuntutan Transparansi

Veteran menegaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya menyangkut hak-hak pribadi, tetapi menyangkut marwah organisasi veteran dan penghormatan terhadap perjuangan para pejuang integrasi Timor Timur 1975/1976. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah dilayangkan bertahun-tahun namun mandek tanpa kepastian hukum.
Aksi massa ini, menurut penyelenggara, adalah bentuk konstitusional untuk menegakkan keadilan, membersihkan organisasi dari praktik pungli, serta mengembalikan hak-hak veteran yang sah berdasarkan keputusan resmi negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituduhkan, Stefanus Atok Bau, belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Penulis: Rafael
Editor: Abah Roy | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update