Dugaan Korupsi Izin TKA Mengakar Sejak 2005, Advokat Minta KPK Usut Hingga Era Erman Soeparno

Kontributor Badrun, SH. MH. Penulis H penulis sujaya/ Editor Rahmat kartolo//Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

JAKARTA Aswinnews.com– Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) semakin menguat. Praktisi hukum dan penasihat hukum aswinnews.com, Dudung Badrun, S.H., M.H., meminta KPK memperluas penyelidikan hingga ke era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno (2005–2009).

Praktik ini bukan sporadis, tapi sistematis dan mengakar hampir dua dekade. KPK punya kewajiban moral dan hukum untuk menuntaskan kasus ini,” tegas Dudung dalam siaran persnya, Senin (29/9).

Korupsi Sistemik dalam Izin TKA

KPK sebelumnya telah menetapkan 8 ASN Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan RPTKA periode 2019–2024, dengan kerugian sementara sekitar Rp 53,7 miliar. Skema korupsi dilakukan dengan memperlambat izin, memaksa penggunaan jasa perantara, hingga mengancam denda fiktif.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, keterlambatan administratif sengaja direkayasa untuk memungut dana ilegal dari perusahaan pengguna TKA.

Jejak Lintas Menteri: Dugaan Kejahatan Berkelanjutan

Dudung juga menyoroti sejumlah nama yang pernah menjabat atau terlibat dalam sistem birokrasi Kemenakertrans, termasuk Muller Silalahi, mantan Staf Ahli Menakertrans (2008–2010), yang diduga terhubung dengan jaringan perantara RPTKA. Ia menilai praktik korupsi ini berlanjut di masa kepemimpinan menteri berikutnya: Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Ada kontinuitas kejahatan. Ini tidak bisa dibiarkan hanya berhenti pada periode 2019 ke atas,” tegas Dudung.

Empat Tuntutan Publik kepada KPK

Dudung menyampaikan empat langkah konkret yang harus segera dilakukan KPK:

  1. Perluas penyelidikan ke periode 2005–2009.
  2. Usut tuntas peran calo, pejabat, dan perusahaan pemberi suap.
  3. Hitung total kerugian negara secara lintas periode.
  4. Lakukan pemulihan aset (asset recovery). “Ini ujian serius bagi kredibilitas KPK. Masyarakat tidak butuh pencitraan, tapi bukti dan tindakan nyata,” pungkasnya.

Belum Ada Keterangan Resmi KPK

Hingga kini, KPK belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penyelidikan pada periode sebelum 2019. Namun publik berharap, lembaga antirasuah benar-benar bertindak adil tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas negara di mata investor asing.


Catatan:
Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers resmi KPK (5/6/2025), pernyataan resmi advokat Dudung Badrun (29/9/2025), dan sumber-sumber terpercaya dari media nasional.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *