🖊️ Penulis: Rendra
✍️ Editor: Kenzo – Redaksi Aswinnews.com, Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
BANTEN – ASWINNEWS.COM – Bertempat di Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (24/09/2025), Organisasi Advokat PERADI Profesional yang merupakan bagian dari Peradi Official, resmi melantik dan mengawal prosesi pengambilan sumpah 27 advokat muda.
Pendiri sekaligus Ketua Umum PERADI Profesional, Aslam, menegaskan bahwa setiap advokat wajib tunduk pada ketentuan hukum, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Seorang advokat bukan hanya penegak hukum, tetapi juga cermin bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Acara pelantikan ini dirangkaikan dengan ulang tahun LBH CLPK yang ke-5, ulang tahun Peradi Official yang ke-2, serta pengangkatan pengurus LBH CLPK dan PERADI Profesional di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Banten. Dalam arahannya, perwakilan pengadilan meminta advokat muda maupun paralegal agar selalu menjaga integritas dan mengedepankan profesionalisme.
Sebanyak 27 advokat yang dilantik resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten pada keesokan harinya, Kamis (25/09/2025). Dalam sambutannya, Aslam kembali menekankan pentingnya advokat untuk terus meningkatkan kapasitas diri dan pengetahuan hukum agar mampu memberi layanan hukum yang berintegritas.
Menariknya, dalam pelantikan gelombang ke-15 ini, turut bergabung Dr. Bujang Ali, SH., M.Si., seorang akademisi sekaligus saksi ahli di bidang hukum perdata korporasi.
Dengan penambahan anggota baru ini, jumlah advokat yang lahir dari PERADI Profesional telah mencapai 187 orang. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah sukses mengingat usia organisasi yang masih relatif muda.
“Kami berharap wadah ini semakin diminati masyarakat luas, agar bersama-sama berperan sebagai penegak hukum sekaligus pembela masyarakat pencari keadilan,” ungkap Aslam.
Catatan Redaksi
Redaksi menilai pelantikan advokat bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis advokat dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
Tantangan profesi advokat di era modern semakin kompleks, mulai dari perkembangan teknologi, dinamika bisnis, hingga tuntutan transparansi publik. Oleh karena itu, integritas, keahlian, dan keberanian bersuara demi kebenaran harus menjadi prinsip utama setiap advokat.
Organisasi advokat juga diharapkan tidak hanya fokus pada kuantitas anggota, tetapi lebih kepada pembinaan kualitas dan penegakan kode etik agar kepercayaan publik terhadap profesi ini semakin meningkat.
![]()
