Oplus_16908288
Penulis Isa Alima / Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Banda Aceh Aswinnews.com–
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 tentang Penetapan Alokasi Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal tingkat Provinsi Aceh menimbulkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Sesuai aturan perundang-undangan, hibah ini memang diperbolehkan sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan demokrasi, namun penggunaan dana tersebut tetap menjadi sorotan publik.
Mantan Anggota DPRK Pidie sekaligus pemerhati ruang publik,Isa Alima, menegaskan Dana Parpol
“Dana hibah untuk parpol sah menurut aturan. Besarannya pun tergantung kemampuan keuangan daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana dana itu digunakan secara tepat sasaran. Jangan sampai hanya menjadi angka dalam dokumen, tapi tidak berbuah manfaat bagi rakyat.”
Menurutnya
Partai politik bukan sekadar wadah kekuasaan, melainkan salah satu instrumen demokrasi yang menghubungkan rakyat dengan parlemen. Dengan adanya bantuan keuangan ini, seharusnya parpol semakin memperkuat perannya dalam menyuarakan aspirasi rakyat.
“Dana itu berasal dari rakyat. Maka wakil-wakil rakyat di parlemen harus betul-betul memperjuangkan suara masyarakat. Rakyat harus merasakan adanya perwakilan sejati yang menyauti persoalan mereka, menghadirkan solusi, dan memberikan rasa aman serta nyaman dengan kinerja yang transparan,” ujar Isa Alima.
Ia menambahkan, tanpa adanya hibah pun, jika wakil rakyat tidak menyuarakan kepentingan rakyat, demokrasi akan terasa hampa. Justru persoalan muncul ketika para wakil rakyat abai, tidak bersuara, dan seolah tidak peduli terhadap penderitaan masyarakat.
Isa Alima juga menyinggung soal besaran hibah yang mencapai Rp29,3 miliar untuk 13 parpol di Aceh pada 2025. Menurutnya, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, kenaikan nominal hibah sah-sah saja. Namun, pemerintah tetap harus memperhatikan situasi keuangan yang sedang menuntut efisiensi, terutama untuk pelayanan publik.
“Kalau pun dinaikkan boleh saja, sepanjang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi saat ini, pelayanan publik pun menghadapi tantangan efisiensi. Jangan sampai masyarakat merasa terabaikan karena anggaran lebih banyak terserap untuk politik ketimbang kebutuhan dasar mereka,” tambahnya.
Hibah parpol, pada akhirnya, adalah sebuah amanah. Jika digunakan benar, ia akan menjadi pupuk bagi demokrasi Aceh. Namun jika disalahgunakan, ia justru bisa menjadi luka baru bagi rakyat yang sudah memberikan mandat lima tahunan kepada para wakilnya.
Redaksi aawinnews.com
Rembang,-aswinnews.com- PT Indoseafood (ISF) resmi kembali beroperasi setelah menyelesaikan seluruh proses perbaikan yang disyaratkan oleh…
MERANTI –aswinnews.com- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik lima pejabat Administrator…
Kutambaru – ASWINNEWS.COM- Pemerintah Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa…
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…