🖋️ Penulis: Drs. Isa Alima (Wartawan Biro Aceh)
🎤 Kontributor: Biro ADPIM Sekda Aceh
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
Banda Aceh – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, memastikan Pemerintah Aceh tetap berkomitmen membayarkan bonus bagi atlet peraih medali pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. Bonus yang sempat tertunda kini telah diusulkan dalam APBA Perubahan (APBA-P) 2025 dan tinggal menunggu pengesahan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Insya Allah dalam waktu dekat akan segera cair. Sesuai komitmen bersama, bonus para atlet pasti dibayar sesuai yang telah dijanjikan pemerintah. Mohon doanya,” kata Ampon Man di Banda Aceh, Sabtu (13/9/2025).
Ampon Man menjelaskan, bonus atlet sempat gagal dianggarkan ketika Aceh dipimpin Pj. Gubernur Safrizal. Namun setelah Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggaran bonus kembali masuk dalam APBA-P 2025.
“Ini bukti komitmen Pemerintah Aceh menepati janji kepada atlet yang telah mengharumkan nama daerah,” tegasnya.
Nilai Bonus Atlet Capai Rp.72 Miliar
Pemerintah Aceh menyiapkan Rp72 miliar lebih untuk bonus atlet PON, Peparnas, dan pelatih. Skema penghargaan ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah medali:
Rp300 juta untuk emas perorangan,
Rp350 juta untuk emas beregu kecil,
Rp1 miliar untuk emas beregu besar.
Ampon Man menegaskan, pemenuhan hak atlet ini bukan tanggung jawab pribadi maupun kelembagaan tertentu seperti Panitia PON, KONI Aceh, atau Dispora Aceh. Bonus merupakan komitmen resmi Pemerintah Aceh yang bersumber dari APBA, baik murni maupun perubahan, sesuai mekanisme peraturan perundangan.
Agenda Strategis Pemerintah Aceh
Selain memastikan hak atlet, Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah juga sedang fokus mengawal sejumlah agenda strategis:
Percepatan realisasi APBA 2025,
Penetapan RPJMA 2025–2029 dan RKPA 2026,
Pengawalan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI,
Penguatan birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Revisi UUPA sangat penting untuk memperkuat kewenangan Aceh, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sesuai MoU Helsinki,” jelas Ampon Man.
Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Aceh terhadap olahraga, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, serta reformasi birokrasi merupakan bagian dari visi membangun Aceh yang maju, damai, sejahtera, dan bermartabat.
Catatan Redaksi
Keterlambatan pencairan bonus atlet PON sempat memunculkan keresahan di kalangan atlet dan masyarakat. Kepastian pencairan bonus melalui APBA-P 2025 menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, proses revisi UUPA yang sedang dikawal menjadi krusial. UUPA bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga bagian dari kesepakatan damai Helsinki yang memberi dasar kuat bagi kewenangan khusus Aceh. Jika pengawalan tidak maksimal, kewenangan Aceh bisa melemah dan berpotensi mengganggu stabilitas pembangunan maupun politik lokal.
![]()
