MAJALENGKA,Aswinnews.com – DPRD Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan terhadap aspirasi buruh yang menuntut adanya kenaikan upah untuk tahun 2025–2026. DPRD menegaskan, penyesuaian upah tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Negara kita adalah negara hukum, jadi penyesuaian upah tidak bisa asal keinginan, melainkan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar wakil ketua I DPRD Kabupaten Majalengka,Deden Hardian Naryanto pada Kamis pagi. (11/09/2025)

Terkait perusahaan yang belum terdaftar maupun usaha baru, DPRD menegaskan bahwa perusahaan besar wajib memberikan upah sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi UMKM masih dimungkinkan adanya penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD juga menyoroti adanya laporan kontrak kerja jangka pendek hanya satu minggu. Hal ini disebut harus ditindaklanjuti karena berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. “Jika benar terjadi pelanggaran, DPRD bersama Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan akan melakukan kunjungan dan pengawasan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu, DPRD menekankan pentingnya penyesuaian upah yang mempertimbangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini, KHL di Majalengka disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta, sedangkan upah minimum (UMK) baru berada di kisaran Rp2,4 juta.
“Besaran upah nantinya akan tetap disesuaikan dengan aturan yang berlaku, namun DPRD tetap memberi perhatian serius terhadap tuntutan buruh dan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.(Aris)
![]()
