Transformasi Bappeda Bengkalis Jadi BRIDA, DPRD Bahas Ranperda Penataan OPD

Penulis Desi Mayasari /Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

BENGKALIS – ASWINNEWS.COM —

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah yang digelar Senin, 8 September 2025. Dalam forum tersebut, salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas adalah penataan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk transformasi Bappeda menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dengan tipologi Tipe A.

Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah, memimpin jalannya rapat bersama unsur pimpinan dewan lainnya. Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah dan modernisasi birokrasi.

Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, menyampaikan bahwa transformasi Bappeda menjadi BRIDA bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan penguatan fungsi riset dan inovasi sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi dalam percepatan pembangunan. Dengan BRIDA, riset akan menjadi pijakan strategis dalam melahirkan kebijakan daerah yang adaptif dan berbasis data,” ujarnya.

Gabungan OPD dari 12 Menjadi 9 Dinas

Selain Bappeda, sejumlah OPD lain juga mengalami restrukturisasi. Satuan Polisi Pamong Praja digabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sementara Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Perikanan dipadukan menjadi dinas terpadu. Sekretariat Daerah turut dirasionalisasi, dari 12 bagian menjadi 9 bagian, guna menekan tumpang tindih kewenangan.

Penyusunan draf Ranperda ini berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 yang diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan perampingan ini, struktur OPD diharapkan lebih efisien, adaptif, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Perubahan Perda Nomer 8 tahun 2023

Selain penataan OPD, DPRD Bengkalis juga membahas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Langkah Bengkalis ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung reformasi kelembagaan nasional, dengan menempatkan Bappeda—yang akan bertransformasi menjadi BRIDA—sebagai motor penggerak inovasi dan pembangunan daerah.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *