Kereta Cepat, Hak Rakyat Lambat: Warga Purwakarta Tuntut KCIC Segera Bayar Lahan

Penulis Yos / Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Purwakarta Aswinnews.com–

Polemik pembebasan lahan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali mencuat di Purwakarta. Warga Desa Sempur dan Desa Depok, Kecamatan Plered, menuntut kepastian pembayaran ganti rugi atas tanah yang terdampak pelebaran lahan pembangunan station railway KCIC sejak tahun 2017. Hingga kini, warga mengaku belum menerima sepeser pun pembayaran.selasa(9/9/2025)

Dua desa yang masih Menunggu kepastian pembayaran

Menurut informasi dari pendamping warga, terdapat 30 bidang lahan di Desa Sempur dan Depok yang belum dibayar. Jika dihitung total di Purwakarta, terdapat 77 pemilik lahan yang hingga saat ini masih menunggu kepastian pembayaran ganti rugi.

Wandi, seorang aktivis dan sesepuh warga juga mantan sekretaris Desa Sempur yang mendampingi warga, menyebutkan warga sudah sangat lelah menunggu.

“Sejak 2017 tanah warga kami sudah dipatok. Namun pada Februari 2025 warga baru dikumpulkan untuk penetapan lokasi (Penlok), tapi sampai sekarang harga tanah belum ditetapkan, apalagi dibayar. Setiap kali ditanya, PSBI (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) selalu mundur beralasan menunggu data BPN dan appraisal. Ini bentuk ketidakpastian yang meresahkan warga,” ungkapnya.

Komitmen KCIC Yang Lemah Berdampak Untuk Warga Dan Masyarakat

Hal senada disampaikan Khumaidullah Irfan, SH, Advokat yang akrab disapa “Gus Irvan”, sekaligus warga Plered yang tanah keluarganya juga terdampak. Gus Irvan menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen KCIC terhadap warga terdampak.





Ironis sekali, proyek ini diklaim untuk kepentingan masyarakat, namun justru hanya dinikmati kalangan elit. Warga kecil di jalur kereta cepat justru dikorbankan, tanahnya dipakai sejak 2017 tapi haknya belum dibayar. Pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Jawabarat dan Pemkab Purwakarta, harus segera mengevaluasi KCIC agar persoalan ini tidak semakin merugikan warga,” tegasnya.

Melanggar sewa tanah Habis tapi masih tetap di pake

Masalah lain dialami Dadang Sudirman, pemilik tanah sekitar jalur KCIC di Desa Depok, yang tanahnya disewa oleh konsorsium Team BUT China Railway Group Limited melalui High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) untuk pelebaran lahan KCIC. Setelah masa sewa habis, lahannya masih dipakai dan terdapat jalan beton hotmix yang tidak kunjung dibongkar.

Saya ingin pakai untuk ladang susah, disewakan ke pihak lain juga tidak ada yang mau, tapi konsorsium tidak memberi kepastian. Mereka lempar ke KCIC, KCIC melempar balik ke konsorsium. Kita jadi korban tarik ulur,” keluh Dadang.

Persoalan ini menambah panjang daftar masalah proyek kereta cepat. Selain merugikan warga, proyek KCIC juga membebani keuangan negara. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bahkan berencana melakukan restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *