Polres Bengkalis Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower, Hanya Butuh Waktu Kurang dari 24 Jam

BENGKALIS –ASWINNEWS.COM – Aksi cepat Satreskrim Polres Bengkalis patut diapresiasi. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dan PT XL yang beraksi di Desa Kelapapati dan Desa Kuala Alam.

Kejadian bermula pada Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, saat alarm sistem pengamanan tower berbunyi dan terdeteksi adanya perangkat yang terputus. Tim pengawas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah baterai hilang. Laporan pun langsung diteruskan ke Polres Bengkalis.

Tak menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, tiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah wisma di Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Ketiganya adalah PH (30), MR (32), dan MI (31). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna silver metalik bernopol B 2920 SII, lima baterai Lithium milik PT Telkomsel, satu baterai Lithium milik PT XL, serta dua unit UUBP milik PT XL.

Dalam rilisan yang tertulis pada Senin (1/9/2025), Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.

“Tim bekerja cepat berdasarkan laporan dan informasi masyarakat. Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkalis,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak kejahatan yang merugikan layanan telekomunikasi maupun masyarakat luas.

Penulis Harry
Laporan Desi Mayasari

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *